Jumat, 18 Maret 2022

Polda Metro Jaya Menghormati dan Menerima Putusan Majelis Hakim Atas Sidang Perkara KM. 50


JAKARTA - wartaexpress.com -
Bertempat di Lobi Bidhumas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.IK, M.Si, menyampaikan sikap Polda Metro Jaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang putusan perkara KM. 50 terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang diputus bebas, Jumat (18/03/2022).

“Putusan sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” ucap Zulpan.

“Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan menyampaikan sikap yaitu, pertama menghormati dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka. Ke dua, atas Putusan Pengadilan ini berarti apa yang dilakukan Kepolisian di dalam peristiwa KM. 50, itu adalah sudah sesuai dengan SOP.

“Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua, tentunya ke depan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Zulpan. (Rls/Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....