JAKARTA - wartaexpress.com - Bertempat di Lobi Bidhumas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.IK, M.Si, menyampaikan sikap Polda Metro Jaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang putusan perkara KM. 50 terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang diputus bebas, Jumat (18/03/2022).
“Putusan sidang
menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan
diri, karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian
menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf
serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara dibebankan kepada
negara,” ucap Zulpan.
“Dalam hal ini, Polda
Metro Jaya akan menyampaikan sikap yaitu, pertama menghormati dan menerima putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan
terbuka. Ke dua, atas Putusan Pengadilan ini berarti apa yang dilakukan
Kepolisian di dalam peristiwa KM. 50, itu adalah sudah sesuai dengan SOP.
“Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua, tentunya ke depan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Zulpan. (Rls/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar