Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberi keterangan kepada awak media
SERANG - wartaexpress.com
- Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat
18/03-2022, di Kantor Kejati Banten, Jl. Raya Pandeglang, Kel. Suka Jaya, Kec. Curug,
Kota Serang, menyampaikan dalam siaran pers kepada awak media terkait progres penanganan
perkara korupsi yang ditangani Kejati Banten di wilayah hukum Prov. Banten.
Kajati Banten yang baru
menjabat beberapa pekan ini, pada konferensi persnya memaparkan beberapa diantara perkara yang kini sedang
ditangani jajaran Kejati Banten. Diantara perkara; Penyelidikan dugaan tindakan
pidana korupsi oleh oknum Pokja lelang tender pada Peningkatan Pembangunan
Gedung Puskesmas tahap ke dua Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan paket
kegiatan Peningkatan Pembangunan Depo Arsip pada Dinas Bangunan Penataan Ruang
Kota Tangsel.
Pada perkara ini, ujar Leonard,
Tim Penyidik Kajati Banten telah melakukan permintaan keterangan terhadap
beberapa orang yang diduga terkait. Meliputi Pokja 1 dan 2, pada lelang dan
pengadaan barang dan jasa Kota Tangsel dan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan
PPK pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.
Dalam hal ini, kata
Kajati, Tim Penyidik telah berhasil memgumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti.
”Tim Penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa bukti termasuk 11data
dokumen atau bukti,” tandasnya.
Modus operandi secara
singkat dari dugaan perkara korupsi ini, Kajati, pada tahun 2021 atas
pelaksanaan pelelangan paket kegiatan peningkatan pembangunan gedung Puskesmas
tahap 2 Kota Tangsel, pagu anggaran sebesar Rp. 5 miliar lebih. “Demikian juga
dengan pagu anggaran pembangunan Gedung Depo Arsip, sebesar Rp. 5 milliar lebih
juga, yang teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel,” terangnya.
Dalam hal ini tim
penyelidik dari hasil pengumpulan bahan keterangan telah ditemukan adanya
peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Modus operandi
dari Tim Pokja 1 dan 2 pada lelang tender di Badan Layanan Pengadaan Kota
Tangsel, diduga disengaja meluluskan tawaran calon penyedia jasa dan kontruksi
yang tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diduga
adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang
berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. Sehingga melanggar prinsip-prinsip
dan etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidikan oleh tim
penyidik Kejati Banten dilakukan dengan cara kerja cepat, tepat, profesional
dan terukur. “Setelah ekspos kemarin di hadapan saya sebagai Kajati, penyidikan
ditingkatkan menjadi penyelidikan,” tegas Kajati.
“Kesimpulan dari hasil
penyidikan dan gelar perkara tim penyidik bersama Kajati Banten, bahwa kasus
ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Untuk hal tersebut saya sebagai Kajati
Banten telah mengeluarkan dua Surat Perintah untuk ke 2 perkara dugaan tindak
pidana korupsi, yaitu Surat perintah penyelidikan (Sprindik) yang telah saya
tandatangani pada hari ini, Jumat 18/03-2022 dan ini dua berkas nantinya,” ucap
Kajati.
Selanjutnya Kajati
Banten memaparkan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada anak
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina Persero, yaitu PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS)
dan PT. Pelita Air Service (PT. PAS) yang berkedudukan di Kota Tangsel. “Berdasarkan hasil penyelidikan tim, bahwa telah ditemukan
adanya penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan proyek oleh
PT. IAS, pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021. Pada dugaan tindak korupsi proyek
fiktif ini, tim penyidik juga sudah bekerja keras, profesional dan terukur
untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data-data maupun bukti,” urai Leonard.
Wartawan foto bersama Kajati (18/03-2022)
Dalam perkara ini, sambung
Kajati, tim penyidik Kejati Banten juga sudah meminta keterangan dari PT. IAS,
PT. PAS, dan PT. Vtech sebagai penyedia jasa. Dari keterangan, tim berhasil
mengumpulkan sebanyak 69 data dokumen.
Pada proyek fiktif pada
Kilang Pertamina Balongan tahun 202, tim penyidik juga sudah bekerja keras dan
terukur untuk mengumpulkan keterangan dan data-data. Akhirnya tim dapat
menghasilkan sebanyak 69 data dokumen dan bukti. “Modus operandi para pelaku,
pada Juli 2021 PT. IAS yang merupakan anak perusahaan dari PT. PAS menerbitkan 3
kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) pada rekanan PT. Everest dan PT. Aruna
Karya, seolah-olah kontrak tersebut benar adanya, yaitu untuk mengadakan pekerjaan paket Tridi pect
dan Aplikasi atau Software AMIS untuk memenuhi
PT. Pertamina Balongan,” urainya.
Kenyataannya pada tiga
kontrak tersebut tidak pernah ada, namun terhadap SPK telah dilakukan
pembayaran, sehingga diduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah pada dugaan
tindak pidana korupsi. ”Penyidik Kejati Banten, menduga dalam kasus ini telah
merugikan keuangan negara pada PT. IAS yang jumlahnya sedang tahap penyelidikan,
maka kesimpulan dari penyidikan telah ditingkatkan ke penyelidikan, maka saya
sudah tanda tangani surat penyelidikan,” jelasnya.
Diungkapkan Kajati,
bahwa dugaan proyek fiktif pengadaan Aplikasi dan Software di PT. IAS yang
telah disidik oleh Tim Kejati Banten, perusahaan tersebut adalah anak
perusahaan milik BUMN PT. Pertamina (Persero). Proyek fiktif ini terkait dengan
pekerjaan di PT. IAS pada kilang milik Pertamina di Balongan tahun 2021. Dalam
hal ini beberapa perusahaan sudah diperiksa termasuk penyedia pekerjaan PT.
Vtech. Selanjutnya perkara ini telah diekspose di hadapan Kajati Banten. Setelahnya
dikeluarkan Sprindik untuk penyelidikan perkara, ditandatangani, Jumat (18/03-2022).
Perkara selanjutnya yakni
terkait dugaan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan atau pungli pejabat Kantor Pelayanan Utama Ditjen (KUPD)
Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Perkara ini cukup menarik perhatian masyarakat,
sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan telah ditetapkan dua orang sebagai
tersangka dengan berinisial, QAB dan VIM, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Bea Cukai. Kedua oknum ini, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Modus operandi
tersangka menurut Kajati, perbuatan melawan hukum yang dilakukan QAB selama
periode April 2020 sampai dengan April 2021,
oknum QAB dan VIM, pegawai ASN, KUPD Bea Cukai Tipe C Sukarno Hatta itu,
melakukan pungutan liar atau pungli dan pemerasan terhadap perusahaan
ekspedisi.
Hasil pemeriksaan
terhadap QAB dan VIM, keduanya diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah
melakukan tindak pidana korupsi dan dugaan pemerasan berupa pungli. Maka hasil
penyidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ditandatangani
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Dua oknum pejabat KPU
Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang yaitu QAB memerintahkan VIM
untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp. 1.000/Kg atau Rp. 2.000/Kg dari
setiap tonase/bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat
peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan
mencabut izin operasional.
“Perbuatan QAB dan VIM, kata Kajati Banten, merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajati Banten. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar