Jumat, 18 Maret 2022

Kajati Banten Jelaskan Progres Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberi keterangan kepada awak media

SERANG - wartaexpress.com -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat 18/03-2022, di Kantor Kejati Banten, Jl. Raya Pandeglang, Kel. Suka Jaya, Kec. Curug, Kota Serang, menyampaikan dalam siaran pers kepada awak media terkait progres penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejati Banten di wilayah hukum Prov. Banten.

Kajati Banten yang baru menjabat beberapa pekan ini, pada konferensi persnya memaparkan  beberapa diantara perkara yang kini sedang ditangani jajaran Kejati Banten. Diantara perkara; Penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi oleh oknum Pokja lelang tender pada Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas tahap ke dua Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Depo Arsip pada Dinas Bangunan Penataan Ruang Kota Tangsel.

Pada perkara ini, ujar Leonard, Tim Penyidik Kajati Banten telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait. Meliputi Pokja 1 dan 2, pada lelang dan pengadaan barang dan jasa Kota Tangsel dan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan PPK pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.

Dalam hal ini, kata Kajati, Tim Penyidik telah berhasil memgumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti. ”Tim Penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa bukti termasuk 11data dokumen atau bukti,” tandasnya.

Modus operandi secara singkat dari dugaan perkara korupsi ini, Kajati, pada tahun 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan peningkatan pembangunan gedung Puskesmas tahap 2 Kota Tangsel, pagu anggaran sebesar Rp. 5 miliar lebih. “Demikian juga dengan pagu anggaran pembangunan Gedung Depo Arsip, sebesar Rp. 5 milliar lebih juga, yang teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel,” terangnya.

Dalam hal ini tim penyelidik dari hasil pengumpulan bahan keterangan telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Modus operandi dari Tim Pokja 1 dan 2 pada lelang tender di Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel, diduga disengaja meluluskan tawaran calon penyedia jasa dan kontruksi yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut diduga adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. Sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penyidikan oleh tim penyidik Kejati Banten dilakukan dengan cara kerja cepat, tepat, profesional dan terukur. “Setelah ekspos kemarin di hadapan saya sebagai Kajati, penyidikan ditingkatkan menjadi penyelidikan,” tegas Kajati.

“Kesimpulan dari hasil penyidikan dan gelar perkara tim penyidik bersama Kajati Banten, bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Untuk hal tersebut saya sebagai Kajati Banten telah mengeluarkan dua Surat Perintah untuk ke 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Surat perintah penyelidikan (Sprindik) yang telah saya tandatangani pada hari ini, Jumat 18/03-2022 dan ini dua berkas nantinya,” ucap Kajati.

Selanjutnya Kajati Banten memaparkan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina Persero, yaitu  PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) dan PT. Pelita Air Service (PT. PAS) yang berkedudukan di Kota Tangsel. “Berdasarkan  hasil penyelidikan tim, bahwa telah ditemukan adanya penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan proyek oleh PT. IAS, pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021. Pada dugaan tindak korupsi proyek fiktif ini, tim penyidik juga sudah bekerja keras, profesional dan terukur untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data-data maupun bukti,” urai Leonard.

Wartawan foto bersama Kajati (18/03-2022)

Dalam perkara ini, sambung Kajati, tim penyidik Kejati Banten juga sudah meminta keterangan dari PT. IAS, PT. PAS, dan PT. Vtech sebagai penyedia jasa. Dari keterangan, tim berhasil mengumpulkan sebanyak 69 data dokumen.

Pada proyek fiktif pada Kilang Pertamina Balongan tahun 202, tim penyidik juga sudah bekerja keras dan terukur untuk mengumpulkan keterangan dan data-data. Akhirnya tim dapat menghasilkan sebanyak 69 data dokumen dan bukti. “Modus operandi para pelaku, pada Juli 2021 PT. IAS yang merupakan anak perusahaan dari PT. PAS menerbitkan 3 kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) pada rekanan PT. Everest dan PT. Aruna Karya, seolah-olah kontrak tersebut benar adanya, yaitu  untuk mengadakan pekerjaan paket Tridi pect dan Aplikasi atau Software AMIS untuk memenuhi  PT. Pertamina Balongan,” urainya.

Kenyataannya pada tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, namun terhadap SPK telah dilakukan pembayaran, sehingga diduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. ”Penyidik Kejati Banten, menduga dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara pada PT. IAS yang jumlahnya sedang tahap penyelidikan, maka kesimpulan dari penyidikan telah ditingkatkan ke penyelidikan, maka saya sudah tanda tangani surat penyelidikan,” jelasnya.

Diungkapkan Kajati, bahwa dugaan proyek fiktif pengadaan Aplikasi dan Software di PT. IAS yang telah disidik oleh Tim Kejati Banten, perusahaan tersebut adalah anak perusahaan milik BUMN PT. Pertamina (Persero). Proyek fiktif ini terkait dengan pekerjaan di PT. IAS pada kilang milik Pertamina di Balongan tahun 2021. Dalam hal ini beberapa perusahaan sudah diperiksa termasuk penyedia pekerjaan PT. Vtech. Selanjutnya perkara ini telah diekspose di hadapan Kajati Banten. Setelahnya dikeluarkan Sprindik untuk penyelidikan perkara, ditandatangani, Jumat (18/03-2022).

Perkara selanjutnya yakni terkait dugaan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan atau pungli  pejabat Kantor Pelayanan Utama Ditjen (KUPD) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Perkara ini cukup menarik perhatian masyarakat, sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dengan berinisial, QAB dan VIM, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea Cukai. Kedua oknum ini, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Modus operandi tersangka menurut Kajati, perbuatan melawan hukum yang dilakukan QAB selama periode April 2020 sampai dengan April 2021,  oknum QAB dan VIM, pegawai ASN, KUPD Bea Cukai Tipe C Sukarno Hatta itu, melakukan pungutan liar atau pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi.

Hasil pemeriksaan terhadap QAB dan VIM, keduanya diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dan dugaan pemerasan berupa pungli. Maka hasil penyidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Dua oknum pejabat KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang yaitu QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp. 1.000/Kg atau Rp. 2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional.

“Perbuatan QAB dan VIM, kata Kajati Banten, merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajati Banten. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....