JAKARTA - wartaexpress.com - Korban dugaan kasus investasi bodong yang bermaksud mencabut Laporan Polisi (LP) diduga diperas oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Korban yang diwakili kuasa hukumnya, diminta membayar Rp. 500 juta jika ingin surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Subdit Fismondev, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Untuk dua perusahaan
yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Law Firm, sampai sekarang lima LP di
unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro
Jaya, dan pihak berperkara diminta Rp. 500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan,”
kata Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, selaku firma hukum yang
menjadi kuasa hukum para korban, Selasa (31/8/2021).
LQ Indonesia Law Firm memiliki
ratusan nasabah korban dugaan investasi bodong yang dilaporkan ke Polda Metro
Jaya dan Mabes Polri. Antara lain untuk kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata
ada dua LP yakni di Unit 5 Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan satu LP
Unit 4.
Namun kasus yang
terkait PT. Kresna Sekuritas juga dilaporkan satu LP di Unit 4 Fismondev
Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama PT. Narada Kapital Indonesia.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Aulia Lubis, ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemerasan tidak mau berkomentar banyak. “Iya ni, nggak benar pengacara ini,” kata Kombespol Auliasyah melalui WhatsApp. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar