BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 50,28 gram dari tersangka YH, dan 49,55 gram dari MS, di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (04/04/2023).
Pemusnahan yang
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor :
SP.Musnah/48.e/IV/RES.4.1/2023 tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan
ke dalam kloset. Hal ini diungkapkan Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim,
Iptu Rakib, SH, ditemui usai pemusnahan hari ini.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan jurnalis.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika. “Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Iptu Rakib. (Humas/Tun)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar