SERANG - wartaexpress.com - Polda Banten berhasil menangkap DPO pencabulan anak dengan tersangka berinisial AK (22) pria asal Cirebon dengan korban Mawar (16) berasal dari Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tersangka ditangkap
pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib di kontrakannya, tepatnya di
Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa pengungkapan ini
berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes
Medan. "Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke
Polsek Percut Sei Tuan, bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (01/08)
sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah," kata Shinto.
Selanjutnya keluarga
korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten
Serang, Banten. "Pada Selasa (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya
berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha
menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten,"
tambah Shinto.
Mendapatkan informasi
tersebut Tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda
Banten langsung melakukan penyelidikan.
"Menerima
informasi tersebut Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri bersama Tim Resmob
Ditserkrimum Polda Banten melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi
yang akurat tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira pukul 13.30
Wib, petugas berhasil menemukan korban di kontrakan pelaku yang berada di
Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten, namun saat
itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande,"
jelas Shinto.
Korban kemudian dibawa
ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan
tersangka.
"Dari keterangan
korban, didapatkan keterangan, bahwa korban bisa berada Cikande karena telah
dibujuk dan dirayu oleh tersanga agar menyusulnya ke Serang, Banten, dengan
pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia
menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,"
ungkap Shinto.
Dari hasil pemeriksaan
korban, petugas berhasil menangkap tersangka di kontrakannya. "Berbekal
keterangan dari korban, petugas kembali ke kontrakan tersangka dan pada Kamis
(04/08) sekira pukul 21.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya
di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten,"
ujar Shinto.
Diketahui, korban dan
tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram. "Pelaku dan korban
awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram kurang lebih selama satu
bulan dan selama berada di Serang, korban telah dicabuli oleh tersangka
sebanyak lima kali dalam waktu dua hari," ucap Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Shinto (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar