Jumat, 05 Agustus 2022

Kejati Kalbar Menahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Salah Satu BUMN


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tersangka korupsi pengadaan tanah salah satu BUMN di Kabupaten Mempawah. Tersangka inisial M adalah pemilik tanah tersebut.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) malam.

Masyhudi menjelaskan, bahwa tanah yang dimaksud berada di Kecamatan Sungai Kunyit, pengadaan tanah tersebut terjadi pada 2018-2020.

Tersangka M ditahan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperoleh untung pembayaran selisih harga tanah seluas 2.257,6 meter per segi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 564 juta.

Menurut Masyhudi, M dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan satu tersangka inisial B, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. "Penahanan tersangka M selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak," kata Masyhudi. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....