PONTIANAK - wartaexpress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tersangka korupsi pengadaan tanah salah satu BUMN di Kabupaten Mempawah. Tersangka inisial M adalah pemilik tanah tersebut.
"Penahanan
tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan,"
ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis
(4/8/2022) malam.
Masyhudi menjelaskan, bahwa
tanah yang dimaksud berada di Kecamatan Sungai Kunyit, pengadaan tanah tersebut
terjadi pada 2018-2020.
Tersangka M ditahan
setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Dia diduga melakukan
perbuatan melawan hukum, yakni memperoleh untung pembayaran selisih harga tanah
seluas 2.257,6 meter per segi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 564 juta.
Menurut Masyhudi, M
dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan satu tersangka inisial B, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. "Penahanan tersangka M selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak," kata Masyhudi. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar