JAKARTA - wartaexpress.com - Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas Polri,
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa modus yang mereka lakukan di Jawa
Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan
penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6).
Dedi menjelaskan,
kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di Jalan Desa Keboledan,
Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan
sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.
"Diketahui bahwa
konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat
Islam khususnya Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar
Dedi.
Sementara itu, kata
Dedi, pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait
dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
"Dilakukan penyidikan
lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur
pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jamaah Khilafatul
Muslimim," ucap Dedi.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Dedi menekankan, semua
hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada
website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa
memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.
"Sehingga Polda
Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini
murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum
di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya
membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti
kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di
Bandar Lampung," paparnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (Rls/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar