TANGERANG - wartaexpress.com - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI (32) pada Selasa (14/06) sekitar pukul 22.00 Wib, di depan SPBU di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kasatresnarkoba
Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita saat dikonfirmasi membenarkan
pengungkapan tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah
menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI di depan
sebuah SPBU yang berada di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang," kata Gede
pada Selasa (21/06).
Gede menjelaskan modus
peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba
Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Perlu waktu
beberapa hari personel kami untuk mengidentifikasi pelaku," tambah Gede.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di TKP, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Petugas sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," ungkap Gede.
Saat dilakukan
introgasi pelaku mengaku mengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih
dari sepuluh kali. "Keuntungan yang diperoleh pelaku yakni dapat
mengkonsumsi sabu secara gratis dan pelaku dijanjikan akan diberikan uang Rp. 350.000
untuk setiap 1 gram sabu yang berhasil dijual,” tegas Gede.
Gede mengatakan, guna
kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang
untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Gede. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar