SERANG - wartaexpress.com - DM (47) laki-laki warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap Tim Reskim Polsek Carenang.
Pelaku berprofesi
sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa
Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat. DM (47) laki-laki ditangkap
setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik HM (47)
laki-laki warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha
Satria menjelaskan, bahwa peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa (18/01).
Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk
miliknya seharga Rp. 190 juta. "Berdalih akan ada yang membeli, tersangka
minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa
mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil," jelas Yudha pada
Rabu (29/06).
Setelah
ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan
tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha
mencari namun tidak berhasil menemukan.
"Karena tersangka
dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek
Carenang pada Kamis (02/06)," ucap Yudha didampingi Kapolsek Carenang, AKP
Samsul Fuad.
Berbekal dari laporan
tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat
persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa (28/06) sekitar pukul
22.00 Wib.
Sementara AKP Samsul
Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk
milik korban kepada warga di daerah Lampung. "Dari pengakuan si pembeli,
truk tersebut telah dijual seharga Rp. 175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya,
si pembeli hanya menyerahkan uang Rp. 140 juta, sisanya akan dibayar setelah
BPKB diterima," kata Samsul.
Akibat perbuatannya tersangka DM (47) laki-laki dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar