SERANG - wartaexpress.com - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 24xx EM milik AF (22) di parkiran Alfamart, Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Tersangka MS (33) warga
Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa, namun tersangka
berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak
diinginkan bisa dihindari.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wib. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.
"Aksi kedua pelaku
ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki
maling," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Sabtu
(26/6/2022).
Mengetahui aksinya
diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda
motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.
"Korban bersama
warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil
Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke
Mapolsek Cikeusal," terang Yudha Satria.
Saat dilakukan
penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T
berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal
melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.
Sementara Kasatreskrim
AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa hingga saat ini kita masih melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka MS. “Untuk mendalami perbuatan tersangka bersama
kelompoknya pernah melakukan aksi curanmor di daerah mana saja, jadi
hingga saat ini masih kita kembangkan,”
ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar