KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Wahyudi Hidayat, ST, Wakil Bupati Kapuas Hulu, menyerahkan Sertifikat Tanah kepada warga Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Minggu (26/06/2022). Adapun jumlah Sertifikat Tanah yang diserahkan sebanyak 578 bidang (sertifikat).
Pada kesempatan itu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
"Dimana sertifikat
hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu
kita di kemudian hari," ujarnya.
Pemerintah juga
mengakui, bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan
nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan
sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
"Sehingga
menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup
keluarga," tambahnya.
"Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada," tuntasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar