SERANG - wartaexpress.com - Percaya dapat menjaga stamina tetap segar, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RC (36) karyawan perusahaan swasta diamankan Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis (16/06) sekitar pukul 17.00 Wib, di rumahnya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polres
Serang, Iptu Michael K. Tandayu membenarkan pengungkapan tersebut. "Benar
kami telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di
Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam penggeledahan petugas menemukan satu
paket sabu dari saku celana tersangka," kata Michael pada Rabu (22/06).
Dalam pemeriksaan,
Michael menjelaskan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang
yang ditemui di wilayah Kebon Jahe, hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih
dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.
"Sebelum
diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar
di daerah Kebon Jahe, kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui
identitasnya," ujar Michael.
Michael menjelaskan,
bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka RC kerap menggunakan sabu agar
dirinya bisa menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. "Jadi tidak rutin
mengkonsumsi sabu, hanya di saat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk
baru digunakan,” kata Michael.
Michael menegaskan,
bahwa akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu
meski hanya sebatas pemakai dan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan
yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah
pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,
walaupun pemakai, oleh karena itu, jauhi narkoba karena dapat merusak masa
depan," tegas Michael.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar