SERANG - wartaexpress.com - Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Dalam pengembangannya,
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu
berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
"Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan," terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K. Tandayu, Senin (20/6/2022).
Dalam pemeriksaan, kata
Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang
tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi
sabu agar stamina tambah bugar.
"Dari informasi
tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang
berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,"
kata Kasatreskoba.
Michael menjelaskan,
bahwa tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ.
Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga
Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka HE
mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak
mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah
ditentukan pengedar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Humas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar