SERANG - wartaexpress.com - Menjelang Pemilu 2024, Polda Banten bersama Bawaslu Provinsi Banten menggelar podcast dengan tema Wilayah Rawan Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Podcast Bawaslu Provinsi Banten pada Senin (27/06).
Dalam kesempatan kali ini, hadir sebagai narasumber Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Mirodin.
Dalam penjelasannya,
Mirodin mengatakan jenis-jenis ketentuan pidana Pemilu sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. "Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dijelaskan, ada beberapa jenis ketentuan pidana dalam
pemilu seperti memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri
daftar pemilih, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang
menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih," kata Mirodin.
Mirodin mengungkapkan
potensi kerawanan pada Pemilu 2024. "Ada empat potensi kerawanan dalam
pemilu yang saling berkaitan, potensi kerawanan tersebut ialah isu negative
black campaign terhadap salah satu bakal calon, netralitas pihak penyelenggara
maupun ASN dalam pemilu, bencana alam dan kecurangan yang meliputi penggunaan
politik uang maupun penyebaran ujaran kebencian," jelas Mirodin.
Mirodin menghimbau
kepada seluruh masyarakat, untuk tidak mudah terprovokasi menjelang Pemilu
2024. "Mari kita tidak mudah percaya dengan provokasi-provokasi yang
memecah belah persatuan menjelang pemilu, saring berita sebelum share dan cari
kebenaran berita tersebut. Laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan
kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu," tutup Mirodin. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar