SERANG - wartaexpress.com - Dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara, berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara.
Kedua pelaku yaitu NR
(29), warga Kecamatan Pontang, Kab. Serang ditangkap di daerah Kampung
Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sedangkan tersangka PS
alias Dono (45) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung,
Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.
"Keduanya
ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa,
Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/6/2022). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya
sudah diketahui masih dalam pengejaran," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha
Satria, Senin (20/6/2022).
Kapolres menjelaskan,
bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian kawanan spesialis sarang
walet terakhir dilakukan pada 24 Mei kemarin, di rumah walet milik MH (47) di
Kampung, Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.
"Dari gedung walet
milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg
atau setara dengan harga Rp. 80 juta," kata Kapolres didampingi
Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.
Kasus pencurian
diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak.
Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku, diantaranya
1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah
walet.
Belum sebulan menerima
laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui
identitas satu pelaku yaitu NR. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara
berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.
"Tersangka NR tidak
melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet.
Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya," kata Yudha
Satria.
Tanpa buang waktu,
petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus
tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.
"Usai menangkap PS
alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak
berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim,
AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa saat beraksi NR bertugas menjebol gembok
pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan PS alias Dono
bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.
"Tugas NR adalah
yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar,
sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet," terang Dedi Mirza.
Kedua tersangka
mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet.
Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp. 7 juta per kilo kepada
tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.
"Barang hasil
curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp. 7
juta per kilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang
menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar," tandas Dedi Mirza.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas/MM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar