SERANG - wartaexpress.com - Buruh harian lepas diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.
Keduanya diamankan di
Pos Ronda di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua
tersangka ini petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan serta
uang taruhan sebanyak Rp. 263 ribu.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) yang merupakan pemasang nomor judi togel.
Kasatreskrim Polres
Serang, AKP Dedi Mirza, menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pengecer dan
pemasang judi togel ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
"Awalnya ada
informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan
judi togel," terang Dedi Mirza kepada media, Senin (27/6/2022).
Berbekal dari laporan
tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung
bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis (22/6) malam, Tim
Resmob berhasil mengamankan tersangka.
"Kedua tersangka
diamankan sekitar pukul 21.30 Wib, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda,
bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres
Serang," kata Dedi Mirza.
Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.
"Kalau dari
informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis
togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh
harian lepas tidak menentu," kata Dedi.
Kasatreskrim mengimbau
kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan
pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.
"Jadi kami
mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab
kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah
pimpinan," tegas Dedi Mirza.
Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar