JAKARTA - wartaexpress.com - Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi
merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia
telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan
ke Jepang.
"NCB Interpol
Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi
Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak Polisi Jepang yang menjemput
langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas
Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).
Dedi menjelaskan, bahwa
pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran
dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.
"Karena warga
Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada
kerjasama Police to Police," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri
menyatakan, bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh
pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.
Polisi Jepang mengusut
kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak
Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi
(45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21
tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar