TANGERANG - wartaexpress.com - Anggota Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap kasus penipuan serfta pertolongan jahat (tadah) 1 unit handphone pada Senin (20/06).
Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rohman mengatakan, bahwa personel Reskrim telah berhasil menangkap pelaku penipuan serta pertolongan jahat. "Dari kasus itu kami berhasil menangkap 2 orang pelaku," kata Nur Rokhman pada Selasa (21/06).
Nur Rokhman
menjelaskan, bahwa tersangka berinisial AR (19) warga Desa Munjul, Kecamatan
Solear, Kabupaten Tangerang, dan MA (21) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten
Serang.
Nur Rokhman menjelaskan
kronologis peristiwa. "Awalnya korban yang baru berkenelan dengan pelaku
AR, jalan menggunakan sepeda motor milik AR ketika perjalanan pulang, sepeda
motor milik AR mogok, kemudian AR meminjam handphone milik korban dengan alasan
untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor, setelah handphone milik
korban dipinjamkan ke pelaku, pelaku langsung menyalakan motornya dan membawa
kabur handphone milik korban," ucap Nur Rohman.
Setelah kejadian
tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Cisoka dan personel Reskrim
Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
"Setelah melakakan koordinasi dan moving, tim berangkat menuju Perum Sudirman Tigaraksa dan berhasil mengamankan pelaku AR. Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan, bahwa handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA pada saat itu juga Tim Reskrim berangkat menuju Perum Taman Kirana Surya untuk melakukan pengangkapan pelaku MA," tutur Nur Rokhman.
Nur Rokhman
menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk
penyelidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Nur Rokhman. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar