BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Hotel Horizon, Jalan Letjen. S. Parman, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/06/2022).
Hadir di acara
tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ami Wulandari, SH,
MH, Petinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Balikpapan, Ardiansyah, SH, MH, serta para peserta pelatihan sadar
hukum.
“Hari ini kita melaksanakan Lomba Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang merupakan agenda ke tiga di wilayah Kaltim, sekarang kita berada di Kota Balikpapan,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Ami Wulandari.
Menurutnya, ada 10
pasang siswa setingkat SMA yang mengikuti pemilihan tersebut. Nantinya yang
terpilih akan mengikuti Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi Kaltim, dan
akan bersaing dengan pelajar dari daerah lain.
“Jadi kita memilih
pelajar-pelajar dari tingkat SMA, MA, SLB, kemudian kita saring menjadi
duta-duta pelajar sadar hukum yang kemudian kita saring lagi untuk menjadi
pemenang tingkat Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Para pelajar tersebut,
diharapkan dapat merepresentasikan karya masing-masing dan nantinya akan
dipilih yang terbaik. Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tersebut, juga
dilaksanakan di kabupaten/kota lain di Kaltim.
“Mereka nanti
merepresentasikan karya mereka, inovasi mereka, nanti di situ terlihat
karakternya seperti apa, yang sudah-sudah di beberapa kabupaten kota luar biasa
anak-anaknya. Dan setelah presentase mereka akan menayangkan aplikasi IT yang
mereka lombakan,” terangnya.
Target dari kegiatan
tersebut, para pelajar yang ikut dan terpilih menjadi Duta Pelajar Sadar Hukum
akan mensosialisasikannya di masyarakat, baik di rumah, di lingkungan sekolah
maupun lingkungan pergaulan.
“Karena di lingkungan masyarakat sadar hukumnya sudah kuat, maka masyarakat akan termotivasi, mengkondisikan ketertiban dan kesadaran hukum yang lebih tinggi. Jadi etika mereka sadar untuk tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar