SERANG - wartaexpress.com - Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SH, S.IK, menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (27/06).
Rumah RJ itu diresmikan
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
menurutnya karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur
hukum.
Sejumlah pejabat Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Serang (Forkopimda Serang) dan Kota
Serang, menghadiri peresmian Rumah RJ itu. Mulai dari Kepala Kejati Banten,
Kepala Kejari Serang, Bupati Serang, Walikota Serang, Ketua PN Serang, Kapolres
Serang, Kapolresta Serang Kota, Dandim 0602/Serang.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita yang diikuti jajaran Forkopimda dan SKPD. Dia mengatakan, bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.
Sebab, kata dia, tidak
semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui hukum. Di Rumah RJ
itulah, ada nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan.
"Kita akan lihat,
di mana sih tempat keadilan itu? Salah satunya di sini, di Rumah RJ. Saya atas
nama institusi berterima kasih kepada semua dan semoga bisa tepat
sasaran," ujarnya saat peresmian Rumah RJ, Senin (27/06/2022).
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SH, S.IK, juga menambahkan, bahwa ia RJ telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia.
Artinya, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih Rp. 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan. "Apabila semua unsur itu terpenuhi, dapat diterapkan keadilan RJ," tutupnya. (Red/Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar