SERANG - wartaexpress.com - Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pedagang ikan LI alias
Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya yang masih satu kampung usai
memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6).
Kasatresnarkoba, Iptu Michael K. Tandayu mengatakan, bahwa keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. "Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU," kata Michael saat ditemui pada Kamis (23/06).
Setelah mendapat
laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung
bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.
Kasatresnarkoba juga
menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut. “Saat mendatangi TKP,
petugas melakukan pengintaian di sekitar SPBU, kemudian kedapatan kedua pelaku
terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah. Karena
gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan
menggeledah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan
langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael.
Dalam pemeriksaan,
Michael menjelaskan, tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W
warga Kecamatan Walantaka yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya pun tidak dilakukan secara
langsung.
“Tersangka membeli sabu
dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh
karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka
diminta untuk mengambil di area SPBU,” jelas Michael.
Tersangka mengaku sudah
2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil
di dekat SPBU Kragilan," ujar Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar