BOGOR - wartaexpress.com - Pengusaha eksportir benih lobster asal Bogor, Amir Hamzah alias Boy melaporkan dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut
tertuang dengan Nomor: SPSP/4510/XI/BAGYANDUAN atas dasar adanya penyidikan
terhadap Amir Hamzah, karena dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Dalam keterangannya,
Amir Hamzah alias Boy mengatakan, bahwa laporan tersebut dilakukan bersama
istrinya, Dewi Listianadewi, merasa dizolimi oleh oknum Penyidik Unit II
Ditreskrimsus Polda Jambi.
Selain diduga melakukan
tindak pidana TPPU tanpa dasar bukti yang jelas, lanjut Amir Hamzah, istrinya
juga sudah dimintai uang sebesar Rp. 1,5 miliar oleh oknum Penyidik berpangkat
Bripka berinisial BY saat diinterograsi bulan Mei 2021.
"Permintaan itu
dilontarkan secara terbuka di ruang penyidik dan disaksikan ibu kandung saya,
Ibu Anna. Penyidik beralasan apabila uang yang diminta diberikan maka kasus
ditutup tak dilanjutkan," kata Amir Hamzah kepada awak media di Bogor,
Senin, (22/11) siang.
Dirinya menuturkan,
ikhwal persoalan ini berawal saat dirinya ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur,
karena dugaan tindak pidana perikanan.
Setelah melalui semua
proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kemudian
memvonis Amir Hamzah hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini tercatat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jambung Timur Nomor: 21/PID.SUS/2021/PN.TJT
tertanggal 31 Maret 2021.
Meski menerima
sepenuhnya putusan, lanjut Amir Hamzah, dirinya coba mengajukan permohonan
pemberian asimilasi Covid-19 ke Kanwil Kumham Jambi melalui Lapas Narkotika
Kelas IIB Muara Sabak. Pengajuan itu diterima dan dia berhak menerima
"hadiah" cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada 30 Agustus 2021.
Namun keputusan itu
sepertinya kurang berkenan untuk diterima aparat penyidik Subdit II
Ditreskrimsus Polda Jambi. Tiba-tiba dimunculkan lagi laporan Polisi kadaluarsa
bernomor: LP/A-65/XII/2029/SPKT/RES.TANJAB TIMUR tertanggal 18 Desember 2020.
Dari laporan itu kemudian lahir Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.SIDIK/15/II/RES.2.2/2021/DITRESKRIMSUS tanggal 22 Februari 2021.
Berdasarkan hasil
proses penyidikan yang dilakukan Unit II Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi,
pada 8 Juli 2021 lalu terbit surat penetapan tersangka terhadap Amir Hamzah dan
istrinya, Dewi Listianadewi atas dugaan melakukan TPPU. Surat itu diregistrasi
dengan Nomor S.TAP/92/VII/RES.2.2/2021/DITRESKRIMSUS.
"Seperti itulah
duduk persoalan yang saya komplain dan lapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Saya
menjalani proses penyidikan mengikuti surat perintah penyidikan. Tapi dalam
surat perintah tersebut tidak dicantumkan tindak pidana asal sebagai dasar
hukum penyidikan," papar Amir Hamzah blak-blakan.
"Sampai kemudian
diterbitkan surat penetapan saya dan istri sebagai tersangka kasus TPPU.
Padahal tak ada satu pun bukti TPPU yang ditunjukkan penyidik kepada saya dan
istri selama proses penyidikan. Karena saya sadar ada banyak kejanggalan dalam
proses inilah saya akhirnya memutuskan untuk melapor ke Divisi Propam Mabes Polri," tambahnya.
"Saya juga meminta tolong ke teman-teman media agar memberitakan dan menyampaikan beritanya kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk diketahui dan diatensi, karena ada jajarannya yang mengingkari semangat kerja prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan alias Presisi yang diusungnya sebagai Kapolri," sambungnya lagi penuh harap. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar