Senin, 22 November 2021

Ops Yustisi Di Ponorogo, Berikan Sanksi Kepada 32 Warga Tidak Memakai Masker


PONOROGO - wartaexpress.com -
Dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan, personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD terus melakukan Ops Yustisi, bertempat di utara Jembatan Paju. Sebanyak 32 warga diberikan sanksi oleh petugas lantaran tidak memakai masker, Senin (22/11/2021).

Ipda Wawan, selaku perwira pengendali menuturkan, bahwa giat Operasi Yustisi gabungan kali ini berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.30 Wib, dengan menyasar warga yang tidak mematuhi Prokes. Juga sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Sebanyak 32 warga terjaring petugas gabungan karena kedapatan tidak memakai masker dan kami berikan sanksi serta edukasi yang dibarengi dengan pemberian masker,” ujarnya.

Lebih lanjut Ipda Wawan mengungkapkan, bahwa ada 3 jenis sanksi bagi warga pelanggar Prokes, antara lain sanksi administasi, sanksi sosial dan teguran lisan.

“Warga yang dikenakan sanksi administrasi diwajibkan membayar denda sidang di tempat. Sedangkan warga yang dikenakan sanksi sosial kami berikan tindakan push up, serta menyayikan Lagu Indonesia Raya dan untuk teguran lisan petugas lebih ke edukasi dengan humanis menghimbau untuk selalu memakai masker saat beraktifas di luar,” ungkapnya.

Selama kegiatan Ops Yustisi tersebut berlangsung kondusif tanpa ada yang protes atau melawan aparat. (Ekosetiyo Budi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....