PONOROGO - wartaexpress.com - Dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan, personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD terus melakukan Ops Yustisi, bertempat di utara Jembatan Paju. Sebanyak 32 warga diberikan sanksi oleh petugas lantaran tidak memakai masker, Senin (22/11/2021).
Ipda Wawan, selaku
perwira pengendali menuturkan, bahwa giat Operasi Yustisi gabungan kali ini
berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.30 Wib, dengan menyasar warga
yang tidak mematuhi Prokes. Juga sebagai langkah untuk mengantisipasi
terjadinya lonjakan Covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Sebanyak 32 warga terjaring petugas gabungan karena kedapatan tidak memakai masker dan kami berikan sanksi serta edukasi yang dibarengi dengan pemberian masker,” ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Wawan
mengungkapkan, bahwa ada 3 jenis sanksi bagi warga pelanggar Prokes, antara
lain sanksi administasi, sanksi sosial dan teguran lisan.
“Warga yang dikenakan sanksi
administrasi diwajibkan membayar denda sidang di tempat. Sedangkan warga yang
dikenakan sanksi sosial kami berikan tindakan push up, serta menyayikan Lagu
Indonesia Raya dan untuk teguran lisan petugas lebih ke edukasi dengan humanis
menghimbau untuk selalu memakai masker saat beraktifas di luar,” ungkapnya.
Selama kegiatan Ops Yustisi tersebut berlangsung kondusif tanpa ada yang protes atau melawan aparat. (Ekosetiyo Budi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar