Minggu, 19 September 2021

Polsek Siman Tangkap Dua Pelaku Curat


PONOROGO - wartaexpress.com -
Tim Unit Reskrim Polsek Siman berhasil menangkap tersangka pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin, tanggal 13 September 2021. Aksi tersebut terjadi di Toko Counter 212 Celluler di depan BRI Siman, tepatnya Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam kasus pencurian tersebut, korban yaitu Imam Muhtar (22), alamat Dusun Gunting, Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, langsung melaporkan ke Mapolsek Siman. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Siman akhirnya berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni Bayu Dwi Kunciro Aji (20), warga Dusun Nglorog, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang berdomisili di Dusun Maron Kulon, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, dan Sulastri (44), warga Dusun Maron Kulon, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Kedua tersangka yang berlainan jenis ini tak lain adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Widjanarko mengatakan, bahwa kasus pencurian tersebut diketahui saat korban membuka Toko Counter dan mendapati gembok pintu sudah dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata Tabung Gas Elpiji 3 kilogram kosong isi tabungnya. Diketahui Elpiji hilang sebanyak 50 tabung. Kemudian dicek lagi uang di dalam laci sekitar Rp. 1 juta juga hilang.

"Kemudian beberapa voucer data Telkomsel juga raib. Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 juta," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).

Lebih jauh Kapolsek Yoyok mengungkapkan, bahwa selanjutnya selang 3 hari kemudian, pada Kamis, tanggal 16 September 2021, saat diketahui Toko Counter tersebut kembali mendapati gerendel gemboknya dalam keadaan rusak bekas dipotong. Kemudian korban kembali kehilangan Hp merk Xiaomi Redmi 4A dan sebuah tabung Elpiji 3 kilogram dengan kerugian sekitar Rp. 1 Juta.

"Total dari kedua kejadian yang jarak waktunya berdekatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8,5 juta," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Siman mengarah kepada kedua tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka dan mengamankan barang bukti (BB). Sedangkan modus operandinya, tersangka masuk ke dalam Toko Counter dengan cara merusak kunci gembok.

"Kejadian pertama dengan ditarik tangan gembok bisa terbuka, karena gembok ukuran kecil. Sedangkan kejadian ke dua, tersangka merusak dengan cara memotong satu sisi gerendel gembok dengan menggunakan gunting plat," tegasnya.

Sementara tersangka Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dan membenarkan atas apa yang diperbuatnya. Selain itu, ada dua barang bukti yang cukup untuk tersangka ditahan di Rutan Polres Ponorogo," pungkasnya. (Ekosetiyo Budi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....