PONOROGO - wartaexpress.com - Tim Unit Reskrim Polsek Siman berhasil menangkap tersangka pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin, tanggal 13 September 2021. Aksi tersebut terjadi di Toko Counter 212 Celluler di depan BRI Siman, tepatnya Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam kasus pencurian
tersebut, korban yaitu Imam Muhtar (22), alamat Dusun Gunting, Desa Suren,
Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, langsung melaporkan ke Mapolsek Siman.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Siman akhirnya
berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni Bayu Dwi Kunciro Aji (20), warga Dusun
Nglorog, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang berdomisili
di Dusun Maron Kulon, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, dan
Sulastri (44), warga Dusun Maron Kulon, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Ponorogo.
Kedua tersangka yang berlainan jenis ini tak lain adalah pasangan suami istri
(Pasutri).
Kapolsek Siman, Iptu
Yoyok Widjanarko mengatakan, bahwa kasus pencurian tersebut diketahui saat
korban membuka Toko Counter dan mendapati gembok pintu sudah dalam keadaan
tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata Tabung Gas
Elpiji 3 kilogram kosong isi tabungnya. Diketahui Elpiji hilang sebanyak 50
tabung. Kemudian dicek lagi uang di dalam laci sekitar Rp. 1 juta juga hilang.
"Kemudian beberapa voucer data Telkomsel juga raib. Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 juta," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Lebih jauh Kapolsek
Yoyok mengungkapkan, bahwa selanjutnya selang 3 hari kemudian, pada Kamis,
tanggal 16 September 2021, saat diketahui Toko Counter tersebut kembali
mendapati gerendel gemboknya dalam keadaan rusak bekas dipotong. Kemudian
korban kembali kehilangan Hp merk Xiaomi Redmi 4A dan sebuah tabung Elpiji 3
kilogram dengan kerugian sekitar Rp. 1 Juta.
"Total dari kedua
kejadian yang jarak waktunya berdekatan itu, korban mengalami kerugian sekitar
Rp. 8,5 juta," ungkapnya.
Berdasarkan hasil
penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Siman mengarah kepada kedua
tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka dan mengamankan barang
bukti (BB). Sedangkan modus operandinya, tersangka masuk ke dalam Toko Counter
dengan cara merusak kunci gembok.
"Kejadian pertama
dengan ditarik tangan gembok bisa terbuka, karena gembok ukuran kecil.
Sedangkan kejadian ke dua, tersangka merusak dengan cara memotong satu sisi
gerendel gembok dengan menggunakan gunting plat," tegasnya.
Sementara tersangka
Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dan membenarkan atas apa yang diperbuatnya. Selain itu, ada dua barang bukti yang cukup untuk tersangka ditahan di Rutan Polres Ponorogo," pungkasnya. (Ekosetiyo Budi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar