TANGERANG - wartaexpress.com - Lima orang pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi, diringkus aparat Kepolisian di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku pengoplos
gas bersubsidi sudah sejak beberapa bulan melakukan pencurian gas bersubsidi
dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Ketika dikonfirmasi,
Kepala Polresta (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan
penangkapan itu. Dikatakan, bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek
Panongan membuntuti mobil yang berisi tabung gas oplosan.
“Informasinya dari
warga, ada sebuah mobil pick up berisi ratusan gas LPG 12 kilogram. Lalu
petugas membuntuti kendaraan pick up tersebut sampai ke tempat di wilayah Desa
Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, pada malam hari,” ujar Sigit, Senin (6/3/2023).
Di lokasi tersebut,
lanjut Sigit, pihaknya mendapati ratusan tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram
dan ukuran tabung 12 kilogram, serta beberapa kendaraan yang diduga digunakan
untuk mengangkut gas Elpiji.
“Berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara ini, diduga di lokasi tersebut terjadi pemindahan atau
pengoplosan gas Elpiji dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Namun kami
masih mengembangkan kasus ini,” terangnya.
Akibat perbuatannya,
lanjut Sigit, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf b
dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat 1
ke-1e KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” pungkasnya. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar