JAKARTA - wartaexpress.com - Lagi, lagi dan lagi, upaya yang dilakukan Willyanto Lim dan Hendra Gunawan untuk mengambil alih PT. MSP gagal. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Jumat, 3 Maret 2023, telah memutuskan menguatkan Putusan PTUN No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022, yang mana putusan tersebut menyatakan jika Willyanto Lim dan Hendra Gunawan tidak memiliki legal standing atas PT. Multi Sarana Perkasa. Hal ini tertuang di dalam Putusan No. 24/B/2023/PT.TUN.Jkt.
“Selama kurun waktu
2019 sampai saat ini tidak satupun Putusan Pengadilan yang dimenangkan oleh
Willyanto Lim dan Hendra Gunawan, ini merupakan putusan ke 10 yang dimenangkan
oleh Klien kami Felix Belanusa Pieter,” ujar Dinan Ferdian, SH, MH.
Sebagai informasi,
Willyanto Lim di dalam gugatan-gugatannya selalu menyembunyikan fakta hukum
adanya Putusan-putusan Pengadilan terkait PT. MSP termasuk Putusan Pengadilan
Negeri Cibinong No. 284/Pdt.G/2019/PN.CBI tertanggal 28 November 2019 yang
telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde).
“Putusan Pengadilan
Negeri Cibinong No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi tertanggal 16 April 2021 jo Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung No. 345/Pdt/2021/PT.Bdg tertanggal 4 Agustus 2021
yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde), dan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 178/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel jo Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 179/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 24
Mei 2021 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde),” ujar Dinan.
“Selain itu, dugaan
upaya kriminalisasi terhadap Klien kami, Felix Belanusa Pieter pun selalu
kandas. Sebagai informasi, Klien kami beberapa kali dilaporkan ke Kepolisian RI
atas laporan yang mengada-ada dan dipaksakan, yang mana laporan-laporan tersebut
selalu dihentikan karena tidak memiliki bukti yang cukup, sebagaimana tertuang
dalam Surat No. S.Tap/200.b/XII Res.1.11/2020/Dittipideksus tertanggal 3
Desember 2020 perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dan Surat No.
B/685 XII/Res.1.11/2020/Dittipideksus tertanggal 14 Desember 2020 perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Yoris Defane, SH,
MH.
“Kami juga kembali
menghimbau kepada seluruh pihak yang berperkara serta instansi-instansi terkait
termasuk namun tidak terbatas kepada pihak Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham
dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk menghargai, menghormati
serta melaksanakan seluruh putusan terkait kepemilikan saham PT. Multi Sarana
Perkasa demi kepastian hukum, kepastian berusaha dan berinvestasi,” ujar Dinan.
Sebelumnya diberitakan, telah ada 9 Putusan Pengadilan yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter sehubungan dengan kepemilikan saham dan pengurus PT. Multi Sarana Perkasa. Putusan Pengadilan Putusan No. 24/B/2023/PT.TUN.Jkt, tertanggal 3 Maret 2023 menjadi Putusan Pengadilan ke 10 yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar