DELI SERDANG - wartaexpress.com - Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) tangkap tangan pelaku pembuangan sampah liar di atas lahan eks HGU PTPN 2, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara pada Jumat (03/03/2023).
Direktur KTH Amphibi,
Adhi Ernadi mengatakan, bahwa sampah yang dibuang bukan pada tempatnya berasal
dari perumahan elit Citra Land. “Ini jelas sudah melanggar aturan,” jelas Adhi.
“Sebelumnya kami telah meminta Pemda Kab. Deli Serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup lokasi pembuangan sampah liar yang berada di bundaran Perumahan Citra Land pada tahun 2022 lalu. Disamping itu kita juga telah mengingatkan manajemen Citra Land, agar sampah yang berasal dari pemukiman elit tersebut untuk dikelola, bukan dibuang sembarangan,” tutur Adhi.
Sementara Ketua Umum Amphibi,
Agus Salim Tanjung, yang memiliki track record dalam menyelesaikan limbah Slag
Stell sebanyak 6 juta ton di salah satu perusahaan peleburan besi milik negara
di Kota Cilegon, Prov. Banten mengatakan, bahwa permasalahan sampah di Kabupaten
Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara sudah sangat memprihatinkan.
“Hampir di setiap desa
kami menemukan titik pembuangan sampah liar yang terkesan adanya pembiaran oleh
Pemerintah Kab. Deli Serdang. Jumlah sampah yang kita temukan mulai dari
ratusan ton hingga ribuan ton. Adapun lokasi tersebut di Pasar 3 Patumbak,
Pancur Batu, Percut Sei Tuan. Hal ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas
Agus ST.
Terkait sampah yang kami tangkap tangan pada Jumat (3/3/2023) di lokasi Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang berasal dari perumahan elite Citra Land.
"Kami selaku
sosial kontrol sosial di lingkungan hidup yang tertera dalam UU Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1 butir (27) menyatakan : Organisasi lingkungan hidup
adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri
yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. dan UU Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, meminta Pemerintah Kab. Deli Serdang
untuk menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sesuai Perda Kab. Deli
Serdang No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,” ucap Agus ST.
“Kalau Pemkab Deli
Serdang tidak mengambil sikap tegas maka timbulan sampah liar akan terus
bertambah dan menjadi permasalahan yang semakin rumit untuk terpecahkan,” tutup
Agus ST. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar