SERANG - wartaexpress.com - Berawal dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS), yang dimiliki oleh Polda Banten, dan sudah diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.
Kabidhumas Polda Banten,
Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini
selain dengan menggunakan teknologi Kepolisian juga dengan menyebar informasi
publik dalam flyers di media sosial,
“Selain menggunakan
teknologi kepolisian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah juga
menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong
partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu (31/07)
sore telah datang ke RS. Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota
keluarganya, dimana pasca melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga
meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder
pada tubuh korban,” kata Shinto.
Selanjutnya Shinto menerangkan deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder. “Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati, Lio, Desa Jatiwaringin, Kec. Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak,” ucap Shinto.
“Sesuai dengan hasil
otopsi yang telah dilakukan Tim Dokter Forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara
pada Sabtu (30/07) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara
yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang
secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi
terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi
pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang,” tambah Shinto.
“Pasca mengetahui
identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum
Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya
pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan
terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami
korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan
Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Shinto.
Diketahui ternyata
pelaku adalah paman kandung dari korban sekaligus suami korban. “Pasca
pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga
merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal
dan tidak mendapat restu dari keluarga,” tutur Shinto.
“Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak ke dua berumur 40 hari,” jelas Shinto.
Pasca penangkapan
dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta kronologis
pembunuhan. “Pada Jumat (29/07) sekitar pukul 01.50 Wib di kontrakan korban,
anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar
tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui agar berhenti
menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis
dan membuat pelaku kesal,” tambah Shinto.
Pelaku membekap bagian
kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak
dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal. “Kekesalan pelaku saat
itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari
korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama
ini, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil
kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban
sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban
meninggal dunia,” ucap Shinto.
Setelah pelaku
mengetahui korban meninggal kemudian tersangka membungkus korban dengan karung
dan membuang di tempat pembuangan sampah. “Pada pagi harinya korban membeli dua
buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban
bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian
membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP
dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No. Pol : B-6659-GCZ, pasca
membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada
peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.
Adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati. “Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” jelas Shinto.
Dalam perkara ini
penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun
saat di TKP. “Barang bukti yang berhasil disita adalah karung plastik putih,
beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP
temu jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk
warna merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan
jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban,” ucap Shinto.
Atas perbuatannya
pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi,” tutup Shinto. (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar