LEBAK - wartaexpress.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Tiga pelaku diantaranya
AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres
Lebak berikut barang buktinya.
Barang bukti yang
berhasil diamankan dari pelaku AW yaitu satu bungkus plastik warna bening
berisikan sabu seberat 0,28 gram dan satu unit Handphone Samsung warna hitam. Dari
pelaku AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet
warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan sabu seberat
6,71 gram, satu unit Handphone warna cokelat, seperangkat alat hisap atau bong.
Dari pelaku MR berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisikan sabu seberat 15,50 gram, satu unit Handphone Samsung warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres
Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. "Ya benar, jajaran
Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan
dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak," ucap
Malik pada Jumat (10/06).
Malik menjelaskan,
bahwa tiga pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil
diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya. "Saat
ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang
lebih besar lagi," ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar