SERANG - wartaexpress.com - Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, menerima Tim Audit Kinerja Itwasum (Inpektorat Pengawasan Umum) Polri tahap II tahun 2022 di Rupatana Polda Banten pada Senin (06/06).
Kegiatan diikuti
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari bersama Auditor Kepolisian
Utama Itwasum Polri Brigjen Pol Heri Wahono, S.IK, diikuti seluruh pejabat utama
Polda Banten beserta Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Banten.
Objek pemeriksaan audit
kinerja Itwasum Polri tahap II tahun 2022 adalah aspek pelaksanaan dan
pengendalian pada bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana dan
anggaran keuangan yang berkaitan dengan Tupoksi Polda Banten tahun anggaran
2022. Kegiatan audit ini akan berlangsung mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 15
Juni 2022.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten mengatakan, bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapan memberikan konsultasi dan kontribusi yang berarti bagi Polda Banten.
"Diharapkan dengan
adanya kegiatan ini dapat memberikan konsultasi dan kontribusi yang berarti
bagi Polda Banten jajarannya, guna menjamin terselenggaranya tugas Polri secara
transparan dan akuntabel untuk melaksanakan program-program yang telah disusun
dalam rencana kerja Polda Banten," ujar Rudy.
Rudy meminta
masing-masing Satker di lingkungan Polda Banten mampu untuk mengendalikan dan
menyelaraskan antara kegiatan yang dilaksanakan, anggaran yang digunakan serta
hasil yang dicapai dari setiap program dan kegiatan tersebut.
"Sehingga diharapkan mampu mendukung upaya Polri dalam mempertahankan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan Polri dengan opini wajar tanpa pengecualian," tambahnya.
Sementara itu, Auditor
Kepolisian Utama Itwasum Polri, Brigjen Pol Heri Wahono, dalam kesempatannya
mengungkapkan, bahwa audit kinerja merupakan proses identifikasi masalah
analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan
profesional.
"Audit kinerja dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan akuntabilitas informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Kasatker atau kuasa pengguna anggaran terhadap pelaksanaan program Polri dan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola pemerintah yang bersih," jelas Heri. (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar