SERANG - wartaexpress.com - Seorang pria berinisial FF (27) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota, lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.
FF ditangkap saat
berada di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa
Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (03/06) lalu.
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Kasatresnarkoba
Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, menjelaskan kronologis awal
penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan, bahwa adanya
peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kramatwatu.
"Berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kramatwatu sering terjadi peredaran
gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota
melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap
FF pada Rabu (03/06) di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka
Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu dan saat dilakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang
disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka," kata Agus pada
Selasa (07/06).
Saat dilakukan introgasi, FF mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari tetangganya yakni MA (28) seharga Rp. 500.000. Sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA.
"MA pun berhasil
diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten
Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada
FF seharga Rp. 500.000," ungkap Agus.
Agus mengatakan guna
kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta
Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka
dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5
tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan
dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA," tutup Agus. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar