CILEGON - wartaexpress.com - Ditpolairud Polda Banten berhasil gagalkan penyelundupan hewan satwa yang dilindungi dari Pontianak Kalimantan Barat ke Cilegon pada Kamis (09/06).
Wadirpolairud Polda
Banten, AKBP Abdul Majid menjelaskan, bahwa hari ini personel Ditpolairud Polda
Banten telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.
"Adapun barang bukti berupa hewan burung jenis campuran yaitu Kacer, Kapas
Tembak, Pleci dan Cuca Ijo yang disimpan di dalam kotak plastik sebanyak 90
ekor dan kotak kayu sebanyak 12 kotak isi lebih kurang 1.124 ekor serta 2 unit
mobil APV warna abu-abu dan coklat dengan Nopol B 1435 KZV dan B 8971 NB,"
jelas Abdul Majid.
Personel yang menggagalkan penyelupan hewan satwa yang dilindungi yaitu Bripka Walimudin, Bripka Wahyu, Badik Ulung, Bripka Suparman, Bripka Agus Firman Hidayatullah, Bharaka Andri Gunawan, Bripka Aminudin selaku Komandan Kapal XXIII dan Bripka Fahri Albara.
Atas kejadian tersebut
Ditpolairud Polda Banten menetapkan 6 tersangka. "Ini merupakan tindakan
tegas Polda Banten terhadap kasus penyelundupan hewan satwa yang
dilindungi," terang Abdul Majid.
Kegiatan ini guna membebaskan satwa untuk hidup bebas tidak ada penyalahgunaaan terhadap hewan satwa sebagai alat jual beli ilegal (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar