PONTIANAK - wartaexpress.com - Hari ini, Selasa tanggal 18 Januari 2022, Tim Penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.
Tim Penyidik setelah
yakin dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan
terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana
pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas
Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan
Barat.
Penahanan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari
2022, tersangka GL, ditahan selama 20 hari ke depan (tanggal 18 Januari-06
Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Tersangka disangkakan Pasal
2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah
melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 orang saksi.
Tersangka GL,
ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan
Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari
tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor,
denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pengungkapam kasus ini
merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. Penegakan hukum ini merupakan
komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, SH, MH. dan Gubernur
Kalbar, Sutarmidji, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan
Pemprov Kalbar.
Akibat perbuatan tersangka
tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.
1.521.835.513,00.
Penyidikan ini tidak
hanya berhenti di tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan
ada kemungkinan masih akan berkembang.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar