Selasa, 18 Januari 2022

Tidak Bisa Menyediakan Uang 250 Juta, Tuntutan Jaksa Langsung Meroket


SERANG - wartaexpress.com -
Sidang agenda pembacaan putusan terhadap perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih kembali ditunda minggu depan tanggal 27 Januari 2022. Beberapa awak media menanyakan kepada Ketum GPHN-RI yang selalu aktif memantau proses hukum kasus kredit BJB Cab. Tangerang ini.

Penundaan pembacaan putusan terhadap Unep dan Djuanningsih tentunya pihak pengadilan yang bisa menjelaskan.

Ketua Umum GPHN RI, Madun Hariyadi, menyampaikan, bahwa Majelis Hakim sangat berhati-hati dan cermat, apalagi proses penegakkan hukum oleh Kejati Banten ini saat ini jadi sorotan Komisi lll DPR RI, Komisi Kejaksaan RI dan Pemerintah pusat.

"Saya menilai Unep Hidayat dan Djuanningsih ini adalah korban skenario jahat Kunto Aji dan Dherandra Alteza Widjaya. Saya katakan begitu karena saya juga punya data yang bisa saya pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," jelas Madun, Selasa (18/1/22).

Lanjut Madun mengatakan, kami siap adu data kapanpun dan di manapun, bahwa Unep dan Djuanningsih tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam akad kredit di BJB Cab. Tangerang tahun 2015 yang diajukan oleh terpidana Dhera Alteza Widjaya.

Ada dugaan kuat pihak Kejati Banten menutupi fakta hukum keterlibatan pejabat-pejabat BJB yang sesungguhnya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita berharap saja, agar majelis hakim terbuka mata hatinya dan membeskan Unep Hidayat dan Djuanningsi. Kami dari LSM GPHN-RI akan terus berjuang untuk dua warga negara Indonesia yang kami yakini sebgai korban rekayasa hukum,” ujarnya.

Sebelum Unep Hidayat dan Djuanningsih bebas demi hukum kami akan terus melakukan segala upaya, bila perlu kami akan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan.

Bahwa Unep Hidayat dan Djuanningsih adalah korban rekayasa hukum oleh oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten. Perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih ini harus segera dihentikan, jangan digoreng terus.

Nasib dan masa depan Unep Hidayat saat ini sangat berantakan, Djuanningsih hancur ekonominya mau dibawa kemana negara ini kalau aparat penegak hukumnya menjadi mafia hukum. Unep Hidayat yang diduga kuat menjadi korban rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejati Banten kembali menjadi korban upaya kezaliman.

Unep mengaku pada saya jika tak punya uang 250 juta tuntutannya menjadi tinggi. Unep Hidayat yang merasa difitnah dengan keji menghadapi tuntutan 4 tahun dan denda 300 juta tidak terima dan tidak ridho. Karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menikmati apa-apa dari kredit macet BJB Cab. Tangerang tahun 2015 silam.

Akhirnya Unep membuka semua kebobrokan moral oknum-oknum penyidik Kejati Banten dalam pledoi pribadinya. Mulai dari disuruh sujud di kaki penyidik, diperas hingga diminta menyediakan perempuan oleh oknum penyidik.

“Kami sangat prihatin dengan cobaan yang menimpa saudara Unep Hidayat ini. Fakta hukum kasus kredit macet BJB Cab. Tangerang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti dalam persidangan adalah Kunto Aji (mantan Kepala Cab. BJB Tangerang tahun 2015) dan Dheerandra Alteza Widjaya beserta R. Zehan Runa Soraya (debiturnya),” imbuhnya.

Kunto Aji terbukti sebagai inisiatornya yang dibantu bawahanya untuk menyempurnakan kejahatannya dalam membobol uang BJB Cab. Tangerang Rp. 8,7 miliar. Sementara Dheerandra berperan sebagai debitur dan merekayasa dokumen yang dijadikan syarat akad kredit.

Fakta persidangan hasil audit investigasi auditor anti fraud dan auditor umum Ikhsan ZR pada tahun 2016 dikeluarkan ligel opini, bahwa Kunto Aji dan Dhera adalah pihak yang bertanggungjawab.

Keterangan R. Zehan Runa Soraya, Direktur CV. Cahaya Rezeki yang juga sebagai debitur memberikan kesaksian, bahwa tanda tangan dan berkas lainnya dipalsukan oleh Dhera yang pada saat itu masih sebagai suaminya.

Sementara Unep Hidayat dan Djuanningsih adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas apa-apa menjadi saksi dan mengalami intimidasi, pemerasan dan dituduh ikut serta.

Tuduhan oknum penyidik Kejati Banten hanya bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan cara menakut-nakuti Unep dan Djuanningsih.

“Saat ini harapan terbesar kami adalah mata hati Majelis Hakim terbuka, serta menjadi wakil Tuhan untuk membebaskan Unep Hidayat dan Ibu Djuanningsih,” tuturnya. (Rls/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....