SERANG - wartaexpress.com - Sidang agenda pembacaan putusan terhadap perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih kembali ditunda minggu depan tanggal 27 Januari 2022. Beberapa awak media menanyakan kepada Ketum GPHN-RI yang selalu aktif memantau proses hukum kasus kredit BJB Cab. Tangerang ini.
Penundaan pembacaan
putusan terhadap Unep dan Djuanningsih tentunya pihak pengadilan yang bisa
menjelaskan.
Ketua Umum GPHN RI,
Madun Hariyadi, menyampaikan, bahwa Majelis Hakim sangat berhati-hati dan
cermat, apalagi proses penegakkan hukum oleh Kejati Banten ini saat ini jadi
sorotan Komisi lll DPR RI, Komisi Kejaksaan RI dan Pemerintah pusat.
"Saya menilai Unep
Hidayat dan Djuanningsih ini adalah korban skenario jahat Kunto Aji dan Dherandra
Alteza Widjaya. Saya katakan begitu karena saya juga punya data yang bisa saya
pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," jelas Madun, Selasa (18/1/22).
Lanjut Madun mengatakan,
kami siap adu data kapanpun dan di manapun, bahwa Unep dan Djuanningsih tidak
melakukan perbuatan melawan hukum dalam akad kredit di BJB Cab. Tangerang tahun
2015 yang diajukan oleh terpidana Dhera Alteza Widjaya.
Ada dugaan kuat pihak Kejati
Banten menutupi fakta hukum keterlibatan pejabat-pejabat BJB yang sesungguhnya
melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita berharap saja,
agar majelis hakim terbuka mata hatinya dan membeskan Unep Hidayat dan Djuanningsi.
Kami dari LSM GPHN-RI akan terus berjuang untuk dua warga negara Indonesia yang
kami yakini sebgai korban rekayasa hukum,” ujarnya.
Sebelum Unep Hidayat
dan Djuanningsih bebas demi hukum kami akan terus melakukan segala upaya, bila
perlu kami akan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan.
Bahwa Unep Hidayat dan Djuanningsih
adalah korban rekayasa hukum oleh oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten.
Perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih ini harus segera dihentikan, jangan digoreng
terus.
Nasib dan masa depan Unep
Hidayat saat ini sangat berantakan, Djuanningsih hancur ekonominya mau dibawa
kemana negara ini kalau aparat penegak hukumnya menjadi mafia hukum. Unep Hidayat
yang diduga kuat menjadi korban rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejati
Banten kembali menjadi korban upaya kezaliman.
Unep mengaku pada saya
jika tak punya uang 250 juta tuntutannya menjadi tinggi. Unep Hidayat yang
merasa difitnah dengan keji menghadapi tuntutan 4 tahun dan denda 300 juta
tidak terima dan tidak ridho. Karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum dan tidak menikmati apa-apa dari kredit macet BJB Cab. Tangerang tahun
2015 silam.
Akhirnya Unep membuka
semua kebobrokan moral oknum-oknum penyidik Kejati Banten dalam pledoi
pribadinya. Mulai dari disuruh sujud di kaki penyidik, diperas hingga diminta
menyediakan perempuan oleh oknum penyidik.
“Kami sangat prihatin
dengan cobaan yang menimpa saudara Unep Hidayat ini. Fakta hukum kasus kredit
macet BJB Cab. Tangerang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti
dalam persidangan adalah Kunto Aji (mantan Kepala Cab. BJB Tangerang tahun
2015) dan Dheerandra Alteza Widjaya beserta R. Zehan Runa Soraya (debiturnya),”
imbuhnya.
Kunto Aji terbukti
sebagai inisiatornya yang dibantu bawahanya untuk menyempurnakan kejahatannya
dalam membobol uang BJB Cab. Tangerang Rp. 8,7 miliar. Sementara Dheerandra berperan
sebagai debitur dan merekayasa dokumen yang dijadikan syarat akad kredit.
Fakta persidangan hasil
audit investigasi auditor anti fraud dan auditor umum Ikhsan ZR pada tahun 2016
dikeluarkan ligel opini, bahwa Kunto Aji dan Dhera adalah pihak yang
bertanggungjawab.
Keterangan R. Zehan
Runa Soraya, Direktur CV. Cahaya Rezeki yang juga sebagai debitur memberikan
kesaksian, bahwa tanda tangan dan berkas lainnya dipalsukan oleh Dhera yang
pada saat itu masih sebagai suaminya.
Sementara Unep Hidayat
dan Djuanningsih adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas apa-apa
menjadi saksi dan mengalami intimidasi, pemerasan dan dituduh ikut serta.
Tuduhan oknum penyidik Kejati
Banten hanya bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan cara menakut-nakuti
Unep dan Djuanningsih.
“Saat ini harapan terbesar kami adalah mata hati Majelis Hakim terbuka, serta menjadi wakil Tuhan untuk membebaskan Unep Hidayat dan Ibu Djuanningsih,” tuturnya. (Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar