JAKARTA - wartaexpress.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Dalam Rapat Paripurna, Puan menyambut hangat para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual.
“Telah hadir perwakilan
Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna
18 Januari ini,” ujar Puan.
Rapat Paripurna digelar
di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(18/1/2022). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi oleh seluruh
wakilnya yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Sufmi Dasco Ahmad,
Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Adapun perwakilan
aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14 orang. Mereka antara lain dari
Yayasan Sukma, Institut Kapal (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan,
Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan
Sekolah Perempuan DKI Jakarta.
“Terima kasih atas
kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan
negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama
yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Setelah menyapa para
aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-maisng fraksi
di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.
Pekan lalu, Puan juga
menerima sejumlah aktivis perempuan yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia
menerima banyak masukan terkait berbagai persoalan mengenai kasus-kasus
kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan.
Dalam audiensi itu,
Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar dapat disahkan. Mantan Menko
PMK tersebut juga mengatakan dukungan dari para aktivis perempuan menambah
kekuatan untuk perjuangannya.
“Masukan yang sudah
disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini
sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam,
bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap
Puan, Rabu (12/1).
Terkait RUU TPKS, Puan
menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya
bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini,
setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).
“Surpres tersebut akan
berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama
DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,”
sebutnya.
Puan berharap publik
terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas
pemerintah. “Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi
masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di
sekitar kita,” tutup Puan. (Rls/JBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar