PONTIANAK - wartaexpress.com - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Yunan Harjaka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH, menghadiri pembukaan acara Bimbingan Teknis Penuntut Umum, sebagai fasilitator dalam Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan In House Training akses keadilan melalui teknologi dalam tuntutan tindak pidana narkotika untuk mendukung terwujudnya WBK dan WBBM, di Ball Room Hotel Aston, Pontianak, pada tanggal 16 hingga 18 Nopember 2021 kemarin.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR, Fadil Zumhana, melalui video conference.
Dalam kata sambutannya,
Sesjampidum, menyampaikan, agar Penuntut Umum melakukan koordinasi yang baik
antara Penyidik dengan Penuntut Umum.
Pelaksanaan Restoratif
Justice yang telah dilaksanakan satu tahun lebih ini, agar para Kajati
melaksanakan dan mengidenfikasi serta melaporkan pelaksanaan Restoratif Justice
ke Kejaksaan Agung, untuk diberikan petunjuk dan nantinya akan didokumentasi
secara nasional.
Hal ini untuk
dipedomani dan dijadikan sejarah kita ke depannya terkait penegakkan hukum,
karena kasus narkotika merupakan perkara terbesar yang kita tangani di seluruh
Indonesia yang selalu menjadi masalah, masalah over kapasitas, harus kita
tangani dengan produk hukum kita.
Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5M. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar