GROBOGAN - wartaexpress.com - Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-eks Kawedanan Godong, yang terdiri dari Kecamatan Penawangan, Kecamatan Godong dan Kecamatan Karangrayung, Senin (22-11-2021).
Dengan mengambil tempat
di Pendopo Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pembinaan diikuti oleh para
Kepala Desa dari tiga kecamatan tersebut.
Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH, MH, mengajak para Kepala Desa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Seperti dengan yel-yel yang disampaikannya "Kebali hukum, jauhi hukuman".
Pemateri berikutnya,
Susilo, SH, Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan menyampaikan kepada para
Kades untuk selalu taat aturan yang berlaku. Seperti halnya setelah menarik
iuran pajak harus segera disetorkan, jangan sampai tidak disetorkan karena itu
akan menjadi temuan awal ketidak-beresan tugas Kepala Desa.
Beda lagi dengan narasumber dari Polres Grobogan, Aris Supriyadi, Kanit Tipikor Polres Grobogan menyampaikan, bahwa secara umum Kabupaten Grobogan belum ada Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi.
"Harapan kami
tidak ada Kepala Desa yang sampai ke ranah hukum, karena walaupun sudah menjadi
mantan (tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa) tetap harus
mempertanggungjawabkan apabila ada temuan-temuan yang sekiranya banyak
merugikan negara, di masa jabatannya," harap Aris Supriyadi.
Narasumber terahir,
Drs. Sanyoto, MM, Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan mengharapkan kepada
Kepala Desa agar tertib adminstrasi.
"Laksanakan semua kegiatan desa sesuai dengan APBDes, kalau memang ada kendala di tengah 'perjalanan', buat perubahan anggaran (APBDes). Gunakan uang bantuan itu sesuai penggunaannya, kerjakan SPJ setelah pelaksanaan pekerjaan selesai," tegas Ka. Dispermades Grobogan, Drs. Sanyoto, MM. (Ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar