BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Akhirnya pencatatan perselisihan industrial antara PT. Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 pekerjanya, berhasil dirampungkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
Pada 12 November 2021,
mediator hubungan industrial (HI) Disnaker mengeluarkan surat anjuran kepada
kedua pihak yang berselisih. Dalam surat dengan Nomor 565.4/2976/Disnaker
setebal 33 halaman dan ditandatangani Kepala Disnaker Ani Mufaidah dan Mediator
Hubungan Industrial Husnul Hotimah itu, menganjurkan agar pihak pengusaha dalam
hal ini PT. Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya
sebesar setengah miliar lebih, tepatnya total senilai Rp 651.199.072.
Hak pekerja yang harus
dibayarkan Balikpapan Pos itu terinci dari uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama 7 bulan. Dalam
7 bulan dengan periode April sampai Oktober 2020.
Kepala Disnaker Kota
Balikpapan, Ani Mufaidah menjelaskan, bahwa isi surat anjuran berdasarkan
banyak bahan pertimbangan. Mulai dari keterangan dan pendapat pihak pekerja.
Lalu keterangan dan pendapat pihak pengusaha, serta keterangan saksi ahli
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Semua dijelaskan terperinci oleh Mediator
Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.
"Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu. Juga sudah kami (Disnaker) kirim ke pihak pengusaha (PT. Duta Margajaya Perkasa). Untuk Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans Provinsi Kaltim dan Kepala Disnakertrans Kaltim sebagai tembusan. Sementara ke Walikota Balikpapan, sebagai laporan," ujar Ani.
Selanjutnya, kata Ani,
pasca surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang
berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja
setelah menerima surat anjuran tersebut dam menyampaikan tembusan kepada pihak
lainnya.
"Apabila para
pihak menerima anjuran,Mediator HI akan membantu membuatkan PB (Perjanjian
Bersama). Jika salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan
penyelesaian hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di
Samarinda," jelas Ani.
Mediator Hubungan
Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah menambahkan, pihaknya hanya bisa
menganjurkan pihak pengusaha membayar hak untuk 15 pekerja dari jumlah
sebelumnya 19 orang. Ini dikarenakan 3 pekerja yakni Arifin, Djoko Adiprasetio,
dan Sugiyantoro telah sepakat mengundurkan diri dibuktikan surat pengunduran
diri dengan pengusaha dan dinyatakan telah dicapai kesepakatan dalam
perselisihan hubungan industrialnya.
Sedangkan, pekerja atas
nama Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Penajam
Paser Utara (PPU) berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf C angka 2
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008, maka
mekanisme penyelesaian hubungan industrialnya masuk kewenangan instansi yang
membidangi ketenagakerjaan di PPU.
"Dengan
dasar-dasar itulah, kami hanya mengitungkan hak 15 pekerja, sesuai dimana
lokasi kerja," terang Husnul.
Dalam isi surat
anjuran, juga ditegaskan terkait pemotongan upah tanpa kesepakatan tertulis
selama 7 bulan. Dinyatakan tidak sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungkan Kerja
Selama Pandemi Covid-19.
Terkait mogok yang
dilakukan pekerja sejak 19 November 2020, juga dijelaskan dalam surat anjuran
tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. Mediator HI juga
menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja,
bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.
Sementara itu, Rusli,
selaku Ketua Perwakilan Pekerja mengapresiasi kinerja cepat Mediator Hubungan
Industrial Disnaker Kota Balikpapan beserta tim dalam merampungkan surat
anjuran yang sempat tersendat lantaran mediator sebelumnya Hidayah Sukmaraga
meninggal dunia.
Setelah membaca detail,
mantan Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini menyebut isi dalam surat anjuran
telah sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia pun berharap isi surat anjuran yang
mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja, dijalankan Balikpapan Pos.
"Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan. Surat anjuran keluar dan menganjurkan agar perusahaan membayar hak pekerja. Kami lega, namun tetap akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas, dan keadilan berpihak kepada yang benar," lantang Rusli diiyakan rekannya, Hasan. (Rls/Ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar