BREBES - wartaexpress.com - Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Tampak petugas gabungan
memberikan sanksi push up di perempatan lampu merah Rancakalong Bumiayu.
Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed
Jupriadi menjelaskan, bahwa sanksi ringan yang diberikan itu merupakan upaya
edukasi kepada warga pengguna jalan agar mereka ke depannya patuh memakai
masker saat keluar rumah. “Razia masker di masa perpanjangan PPKM Darurat ini,
sasarannya yaitu para pengguna jalan,” ujarnya.
Lanjutnya dikatakan, razia
semacam itu akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bumiayu sampai dengan
tanggal 25 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan perpanjangan PPKM
Darurat Jawa-Bali (PPKM Level 4), merupakan kebijakan pemerintah yang
ditetapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona.
“Kegiatan PPKM Level 4 untuk
wilayah Jawa dan Bali ini, berpedoman dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Bapak Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021,” sambungnya.
Kemudian aturan yang ke dua sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah 27 provinsi lainnya.
Tidak ada perubahan pada
ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru ini, jadi
pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM
Darurat tanggal 16-20 Juli 2021 lalu, baik itu di sektor esensial, non
esensial, maupun kritikal.
Jupriadi menegaskan, kesadaran
juga timbul karena paksaan (hukuman), karena keberhasilan PKKM untuk
penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat berhasil jika masyarakat patuh prokes.
“Bagi para pelanggar yang
mendapatkan sanksi push up, selanjutnya diberikan edukasi dan juga masker,”
pungkasnya.
Untuk diketahui, saat
pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro ini, sekolah dilakukan
via internet atau tidak tatap muka, tempat ibadah diminta tidak menggelar
kegiatan ibadah berjamaah, resepsi pernikahan dilarang untuk sementara, pusat
perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar
swalayan.
Pemerintah memperbolehkan
supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen
pengunjung.
Aturan lainnya soal syarat
perjalanan jarak jauh dalam negeri harus disertai kartu vaksin dan hasil tes
antigen, sedangkan untuk transportasi moda pesawat para penumpangnya harus
disertai kartu vaksin dan hasil tes PCR.
Untuk PPKM Mikro, pembatasan
sedikit lebih longgar, dimana salah satu contohnya yaitu kewajiban WFH (Work
From Home) bagi sektor non esensial hanya 75 persen.
Saat siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden RI (20/7), Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan pembukaan secara bertahap kegiatan PPKM pada tanggal 26 Juli 2021 nanti jika tren kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. (Aan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar