BANDUNG - wartaexpress.com - Pemberitaan Bantuan Sosial untuk kepentingan rakyat, merupakan hal yang sangat sensitif. Banyak kepentingan di dalamnya, termasuk bantuan pangan non tunai. Mesti diatur dalam Pedum Program Sembako tapi tetap saja pelanggaran itu disengaja atau tidak disengaja terjadi. Masalahnya ada 'margin' di sana.
Terkait hal itu, pemberitaan
"Warga Pangguh, Kec. Ibun Merana BPNT Haknya Dipotong Oknum Kades",
menjadi booming dan viral di medsos. Sehingga stakeholder terkait yang diwakili
Agen BNI Desa Pangguh, Arya, melakukan klarifikasi atau hak jawab terhadap
pemberitaan tersebut.
Bertempat di Saung
Bandrek, Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Arya angkat bicara, "Assalamu’alaikum
Warohmatullohi Wabarokatuh, saya agen Desa Pangguh, Kecamatan Ibun, Kabupaten
Bandung, mengklarifikasi tentang berita yang telah tersebar luas di media
sosial, bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax, karena dikarenakan Kepala Desa
Pangguh tidak ikut campur dalam penyaluran BPNT,” ujarnya.
“Adanya dalam isi berita kutipan yang membawa nama Kepala Desa Pangguh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, dan perangkat Desa Pangguh itu tidak benar dan itu hoax," tegas Agen BNI ini mewakili Kepala Desa dan perangkat desa Pangguh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Nurdin, Gundan Yus. (Rls/Syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar