PONTIANAK - wartaexpress.com - Kodim 1207/Pontianak mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan dan dilanjutkan Patroli dalam rangka penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, bertempat di Lapangan Januraga Polda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat malam (23/07/2021).
Apel Gelar Pasukan
dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigid Harjanto, SH, didampingi
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin, dihadiri oleh Dandim
1207/Pontianak, Kolonel Inf Jajang Kurniawan, S.IP, MM, Kapolresta Pontianak
Kombes Pol Leo Triwibowo, Dansat Brimob Pontianak Kombes Pol. Taufik Hidayat,
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah
Ardiana, Pasi Intel Kodim 1207/Pontianak Mayor Inf Ade Sohali, Danramil
1207-01/Pontianak Utara Mayor Inf Supanggih, Pa Piket Garnisun Kodim
1207/Pontianak Peltu Isrori.
Dalam Apel Gelar Pasukan ini diikuti oleh dua regu Kodim 1207/Pontianak, SatBrimob Kalbar, SatSabara Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya, Satpol-PP Kota Pontianak.
Irjen Pol Sigid
Harjanto, SH, selaku Kapolda Kalbar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Apel
Gelar Pasukan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan sebagai bentuk
upaya TNI/Polri. Pemerintah Daerah beserta stakeholders terkait dalam rangka
menjamin serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian masyarakat
dari Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam
Negeri dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota Pontianak tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai tanggal 12 Juli
sampai dengan 20 Juli 2021, dan diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021 sudah
jelas.
“Diharapkan melalui
apel gabungan ini, kita semua memiliki kesempatan dan memikul tanggungjawab
bersama-sama dalam melaksanakan penegakan disiplin protokoler kesehatan serta
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perpanjangan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarkat,” tutut Kapolda.
Sementara itu, Dandim
1207/Pontianak, KolonelInf Jajang Kurniawan, S.IP, MM, menyampaikan, laksanakan
tugas dengan penuh kerja keras supaya apa yang sudah kita kerjakan dapat
berbuah hasil, karena apabila sampai dengan tanggal 25 tidak ada perubahan maka
akan diadakan perpanjangan PPKM Darurat, otomatis akan lebih menguras tenaga,
waktu dan pikiran kita sampai dengan tanggal 25. “Kita kerja maksimal lebih
baik sekali dari pada harus melaksanakan tugas berulang-ulang.” kata Dandim.
“Bagi personel yang
nanti akan ditunjuk untuk titik-titik Pos Pernyekatan maupun yang mobile
ataupun yang standby di posko segera ketahui tugasmu seperti apa, supaya kamu
tahu apa yang harus kamu perbuat. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab,
bagi pers yang istirahat diharapkan tidak berkeliaran di tempat istirahatnya
masing-masing, nanti akan kita bagi menjadi 3 shift kerja 24 jam masing-masing
bagian mendapat tugas 8 jam, laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas sehingga
apa yang kamu perbuat akan menjadi ladang pahala buat dirimu,” ucap Dandim.
Optimalkan kembali
satgas Covid-19 di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW.
Selanjutnya tingkatkan pengawasan, operasi yustisi, penegakkan hukum dan
disiplin Protokol Kesehatan secara terkoordinir dan terarah oleh Satuan Polisi
Pamong Praja bersama dengan TNI dan Kepolisian.
“Kita akan turun melaksanakan patroli malam dan melakukan kegiatan simpati, seperti pembagian sembako kepada masyarakat dan pedagang kaki lima yang terdampak PPKM Darurat. Kegiatan patroli malam hari ini kita bagi dua, yaitu wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Selamat bertugas, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT,” pungkas Dandim. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar