BANDUNG - wartaexpress.com - Pemotongan komoditi warga penerima bantuan non tunai kembali terbongkar. Sebelumnya Kecamatan Ciparay, sekarang di Kecamatan Ibun, tepatnya di Desa Pangguh.
Menurut narasumber yang
berhasil kami wawancarai dan tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa
dari awal Desa Pangguh menjadi agen BPNT dan mesin EDC atas nama Kades Ai Hayati.
“Semua komoditi langsung masuk fila Bu Kades dikemas di fila," ujar pria
tengah baya ini.
Ditanya mengenai komoditi, dijawab cepat olehnya. "Wah komoditinya juga tidak sesuai Pedum Kemensos, rata-rata KPM cuma menerima senilai 150 ribu, belum sama yang mengantarkan paket diminta 10 ribu ke warga penerima. Jadi hak KPM yang 200 ribu keterimanya cuma 140 ribu dan Kartu KKS semua KPM dipegang Kaur Desa, Dani Ramdani.” terangnya.
KPM tidak pernah
memegang KKS. Kadang warga Pangguh penerima bansos pangan ini tidak tau bantuannya
ada atau tidak. Untuk bulan Juli komoditinya Beras 9 kg (Rp. 100 ribu), Ayam
1/5 kg (Rp. 15 rb), Telor 1/5 kg (Rp. 11 rb), Ikan kecil 1 kg (Rp. 15 rb), Buah
pir Rp. 6 rb), Total Rp. 147 ribu.
“Pantesan setiap habis
pembagian BPNT Kades sama perangkat langsung piknik," imbuh narasumber
kepada wartawan.
Sungguh miris, di tengah
pandemi seperti ini, di saat rakyat membutuhkan perhatian mereka. Pemdes dengan
rakusnya mengambil bantuan hak orang kecil tanpa perasaan.
Jadi di sini jelas, Kades Pangguh terindikasi korupsi dan menyalahgunakan wewenang, sementara menurut Pedum aturan Kemensos jelas, bahwa kewenangan Kepala Desa itu sebatas pengawasan terkait data KPM dan di Pedum, Kades dan perangkat desa tidak boleh menjadi agen atau E-waroeng. (Kontr/Syarif Nurdin/Yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar