KUBU RAYA - wartaexpress.com - Pelaksana Harian (Plh) Danramil 1207-09/Kubu, Peltu M. Djunaydi, menghadiri undangan kegiatan Padiatapa (Persetujuan Awal Tanpa Paksaan), pembuatan sekat kanal dari BRGM (Badan Restorasi Gambut) Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Minggu (25/07/2021).
Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan (DLHK), Kressensiana, mengatakan, bahwa pembangunan sekat kanal
untuk restorasi gambut bukan hanya masalah teknis, namun juga harus melibatkan
masyarakat. “Membangun persetujuan semua pihak, menjadi kunci keberhasilan
proyek. Lewat proses Padiatapa, persetujuan atas dasar informasi di Awal Tanpa
Paksaan, warga masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan konstruksi hingga
proyek berjalan,” tuturnya.
Lanjut Kressensiana
menyebut, selama proses Padiatapa, masyarakat yang berpotensi terkena dampak
restorasi gambut mempunyai hak untuk bersuara, termasuk untuk menerima atau pun
menolak program yang akan dijalankan. “Komunikasi bersifat dua arah, dalam
pengerjaannya pun, masyarakat ikut serta,” pungkasnya.
Sementara itu, Plh.
Danramil 1207-09/Kubu, Peltu M. Djunaidi, mengatakan, bahwa dengan adanya
kegiatan Padiatapa, pembuatan sekat kanal dari BRGM (Badan Restorasi Gambut)
Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar ini, diharapkan masyarakat menjadi
tahu dan mengerti mengenai ruang lingkup kegiatan dari Program BRGM (Badan
Restorasi Gambut), serta dampak yang mungkin ditimbulkan dan manfaat dari
pelaksanaan program ini.
Selain itu, yang lebih penting adalah program ini mendapatkan dukungan dan pengakuan dari masyarakat, sehingga masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. “Semoga pelaksanaan program FCPF-CF ini membawa manfaat positif bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat khususnya warga Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya,” pungkas Plh. Danramil 1207-09/Kubu, Peltu M. Djunaidi. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar