
Foto : Dok. CNN Indonesia
JAKARTA - wartaexpress.com
- Tim Penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan
perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) diduga telah merugikan setidaknya 57
ribu nasabah melalui mekanisme investasi bodong dalam produk kripto atau mata
uang virtual.
EDCCash menggalang
dana investasi dari masyarakat secara ilegal dan produk mereka pun tidak
terdaftar di otoritas pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Data yang
kami punya, ada 57 ribu member. Jumlahnya minimal (investasi) Rp. 5
juta, kira-kira kurang lebih (kerugian) mencapai Rp. 285 miliar," ungkap
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jedneral Helmy Santika dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Namun
demikian, kata Helmy, kerugian nasabah secara keseluruhan dapat bertambah
lantaran tidak semuanya menyetorkan uang sebesar Rp. 5 juta. Ada beberapa
korban lain yang membayar lebih dari itu.
Sebagai
informasi, bahwa modus penipuan dalam perkara ini ialah perusahaan meminta agar
para member membayar
Rp. 5 juta dengan rincian Rp. 4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya
sewa cloud sebesar
Rp. 300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp. 700
ribu.
Sejauh ini, menurut
Helmy, Polisi menjerat setidaknya enam tersangka termasuk CEO EDCCash,
Abdulrahman Yusuf. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105
dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo
penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kemudian, terkait
tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) sebagaimana diatur
dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini bermula saat
sejumlah nasabah mengeluhkan investasi yang dilakukan selalu merugi. Satgas
Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash ke daftar
investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu. (CNNI/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar