Kamis, 22 April 2021

EDCCash Diduga Tipu dan Rugikan 57 Ribu Nasabah

Foto : Dok. CNN Indonesia

JAKARTA - wartaexpress.com -
Tim Penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) diduga telah merugikan setidaknya 57 ribu nasabah melalui mekanisme investasi bodong dalam produk kripto atau mata uang virtual.

EDCCash menggalang dana investasi dari masyarakat secara ilegal dan produk mereka pun tidak terdaftar di otoritas pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Data yang kami punya, ada 57 ribu member. Jumlahnya minimal (investasi) Rp. 5 juta, kira-kira kurang lebih (kerugian) mencapai Rp. 285 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jedneral Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Namun demikian, kata Helmy, kerugian nasabah secara keseluruhan dapat bertambah lantaran tidak semuanya menyetorkan uang sebesar Rp. 5 juta. Ada beberapa korban lain yang membayar lebih dari itu.

Sebagai informasi, bahwa modus penipuan dalam perkara ini ialah perusahaan meminta agar para member membayar Rp. 5 juta dengan rincian Rp. 4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp. 300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp. 700 ribu.

Para korban kemudian dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Hal itu bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.

Dalam penggeledahan Polisi di rumah tersangka, Helmy menyebut, timnya menyita uang tunai hingga miliaran rupiah, 21 mobil mewah, dan beberapa barang mewah lainnya.

"Ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp. 3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro, pecahan Hongkong ini 1 miliar. Mata uang Zimbabwe 1 triliun, diduga pecahan Iran ada 19.600, dan Mesir 100," tambah dia.

Sejauh ini, menurut Helmy, Polisi menjerat setidaknya enam tersangka termasuk CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Kemudian, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini bermula saat sejumlah nasabah mengeluhkan investasi yang dilakukan selalu merugi. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash ke daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu. (CNNI/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....