BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di Jl. Balikpapan-Samboja, Teritip, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (04/04/2023).
Di tempat terpisah
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.IK, MT, memberitahukan,
bahwa benar adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh Tim Ditresnarkoba
Polda Kaltim.
“Pelaku diketahui berinisial A (43) Warga Jl. Handil Tarun, RT. 23, Kel. Teritip, Kec. Balikpapan Timur. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan U (37) warga Jl.Handil Halimah, RT. 06, No 36, Kel. Samboja, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujarnya.
Kabid Humas
menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi
peredaran narkoba di daerah Jl. Balikpapan-Samboja, Teritip, Kec. Balikpapan
Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian petugas melakukan
penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita.
“Pada saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi
narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram bruto, 1 klip plastik bening yang diduga
berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gram bruto, 1 plastik Energen, 1 unit
handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 unit
motor Yamaha Soul GT,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo,
S.IK, MT.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim. (Humas/Tun)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar