BENGKAYANG - wartaexpress.com - Pada Selasa, 4 April 2023, bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, didampingi Asisten Pidana Umum memimpin Rapat Pemaparan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam pengajuan penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dimohon Kejari Bengkayang.
Dalam pengajuan
tersebut, JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui perkara yang dimohon Kejari
Bengkayang atas tersangka HM, yang disangka telah melakukan penganiayaan
terhadap anak dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun
2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016,
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat, agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk ke depannya,” ungkap Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar