SAMARINDA - wartaexpress.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda lagi-lagi mengkandaskan gugatan Willyanto Lim dkk. PN Samarinda menyatakan gugatan Willyanto Lim dkk tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Putusan tersebut disampaikan secara E-Court pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, melalui Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 74/Pdt.G/2022/PN Smr.
Kuasa Hukum Felix
Belanusa Pieter dan PT. Multi Sarana Perkasa, Dinan Ferdian, SH, MH
menyampaikan, bersyukur atas putusan Majelis Hakim PN Samarinda tersebut.
"Putusan ini adalah putusan ke 9 terkait kepemilikan saham PT. MSP, yang
mana seluruh putusan dimenangkan oleh Klien kami, Felix Belanusa Pieter,"
ujarnya.
"Di dalam gugatan
tersebut, Willyanto Lim dan Hendra Gunawan juga memohon tuntutan provisi untuk
menyatakan keabsahan akta-akta mereka, namun Majelis Hakim PN Samarinda dengan
tegas menolak permohonan provisi tersebut, ini semakin memperjelas jika klien
kami, Felix Belanusa Pieter adalah pemegang saham mayoritas dan Direktur PT.
Multi Sarana Perkasa yang sah menurut hukum," ujar Yoris Defane, SH, MH
selaku Kuasa Hukum Felix Belanusa Pieter dan PT. MSP.
Felix Belanusa Pieter
menyampaikan, kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan PN Samarinda
tersebut yang sangat menjunjung tinggi keadilan bagi kami. "Keadilan masih
ada di hukum Indonesia, Gusti mboten sare," ungkap Felix dengan
mata yang berkaca-kaca.
Sebelumnya juga
diberitakan telah ada 8 putusan pengadilan yang menguatkan posisi Felix
Belanusa Pieter sebagai pemegang saham PT. Multi Sarana Perkasa dan Putusan PN
Samarinda menjadi putusan ke 9 yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter.
Dinan Ferdian, SH, MH
dan Yoris Defane, SH, MH juga menghimbau dan meminta kepada seluruh pihak yang
berperkara serta instansi-instansi terkait, tidak terbatas kepada pihak
Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian
ESDM untuk menghargai, menghormati serta melaksanakan seluruh putusan terkait
kepemilikan saham PT. Multi Sarana Perkasa demi kepastian hukum, kepastian
berusaha dan berinvestasi sebagaimana digaung-gaungkan oleh Presiden Joko
Widodo.
Dinan Ferdian SH, MH juga menyampaikan kepada khalayak umum, untuk mengesampingkan pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai pemilik PT. MSP untuk menghindari akibat hukum yang akan timbul di kemudian hari. “Adapun seluruh komunikasi untuk dan atas nama PT. Multi Sarana Perkasa atau PT. MSP hanya melalui klien kami atau kami selaku Kuasa Hukum,” tegasnya. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar