KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga proyek menganggarkan pembangunan Jalan Paralel perbatasan Nanga Badau-Entikong-Aruk-Temajok dengan nilai sebesar Rp. 191.351.461.000, Include PPN Sumber Dana SBSN Tahun Anggaran 2020-2022 waktu pelaksana 750 hari kalender, waktu pemeliharaan 365, kontraktor pelaksana Adhi Natama-Gemilang, KSO supervisi PT. Diantama Rekanusa & Ass.
Hasil pantauan awak
media ini, ruas jalan perbatasan masih dikerjakan dan sebagian sedang dalam
penimbunan tanah kuning, menurut keterangan warga masa pengerjaan jalan tinggal
4 bulan lagi.
Ketua Adat Desa Bajau
Andai, Vinsensius Unja saat diwawancarai awak media ini mengatakan, bahwa masa
pengerjaan jalan ini dimulai dari tahun 2020 dan selama dua tahun pengerjaan
tidak ada hasil sama sekali. Dari tahun 2022 juga mentok pengerjaannya tidak
selesai. Masyarakat mengharapkan ada sosialisasi bahwa harta benda sebentuk
tanaman yang tumbuh di dalam itu tidak dibayar.
"Karena masyarakat
ingin membantu pemerintah dan masyarakat masih menghargai Pemerintah Kabupaten,
memang tanaman karet dan sawit milik pribadi itu tidak dibayar dan tanah ini
juga sudah diukur tanpa kita minta pembayaran, dan berapa besar jalannya yang
penting jalan itu mulus, namun ternyata dengan berjalannya waktu hasil kerja
selama 2 tahun itu tidak juga selesai-selesai," terangnya.
Kemarin dari Agustus
2022 selama 3 bulan tidak ada yang bertanggungjawab, jadi yang mendapatkan
pekerjaan ini adalah PT. Adi Karya dan ada 2 perusahaan dari Putussibau dan
Sintang dan mereka memberhentikan pekerjaan tersebut juga tidak bicara dan
masyarakat tidak tahu bahwa jalan tersebut seperti ini dan ditimbun seperti ini.
Sampai beberapa hari tidak ada yang bekerja dan ternyata sampai bulanan, jalannya hancur masyarakat tidak bisa lewat dan mereka tidak bertanggung jawab sama sekali. “Kami kebadau mau kemana pun tidak bisa dan jalan darurat merekapun tidak seperti saat ini dibuat asal-asalan saja tidak bisa dilewati sama sekali," ujarnya.
Jadi warga kalau mau ke
perusahaan itu harus berjalan kaki. Kami dengan beberapa masyarakat membuat
inisiatif jika dalam waktu 3 hari ini tidak ada reaksi dari manapun, pada waktu
itu kita mengadakan penanaman pisang karena kecewanya masyarakat di mana
tadinya kebun karet dan sawit mereka itu tidak dibayar.
“Saya juga pernah
bicara, misalnya jalan ini tidak selesai saya akan menuntut balik kepada pihak
perusahaan kami akan minta pembayaran untuk tanamannya. Akan tetapi setelah itu
baru beberapa hari baru ada yang memperbaiki jalan dan sampai sekarang dimulai
dari awal Januari kita dikumpulkan di kecamatan dan kita ketahui bahwa PT. Adi
Karya akan mengambil alih pekerjaan tersebut. Kami sangat senang pada waktu itu
karena sudah ada reaksi dan kepengawasannya ada yang diganti," ungkapnya.
Sampai sekarang di awal
Januari mereka bekerja setiap hari namun jalannya belum memuaskan, karena yang
paling parah dari Sebinang sampai 2 kilometer. “Dan tadi saya juga berbicara
dengan salah satu anggota Dandim, karena masa kerja ini cuma 6 bulan dimulai
dari awal Januari dan masa pengerjaan pada saat ini tinggal 4 bulan lagi,”
terangnya.
Jika jalan ini selesai
tapi kenapa jembatannya tinggi timbunan, sebenarnya 1 atau 2 tahun penimbunan
itu baru bisa diaspal. Kalau setelah ditimbun lalu diaspal itu pasti akan turun
dan hasilnya tidak maksimal, sedangkan kerugian ada pada masyarakat meskipun
diperbaiki oleh pemerintah akan tetapi masyarakat tetap rugi, karena anggaran
yang sebesar itu jalannya dipakai tidak sampai 1 tahun sudah rusak.
"Jadi saya
berharap untuk saat ini saya berharap agar akses jalan untuk lalu lalang
masyarakat Itu harus bisa dilewati, dan untuk saat sekarang kita juga mudah
berkoordinasi karena mereka aktif dan dimana ada titik-titik jalan yang tidak
bisa diakses untuk masyarakat cepat dibetulkan," tambahnya.
"Kami kalau
seperti saat ini mereka bekerja kami tidak marah biarpun becek akan tetapi
orang tersebut bekerja di situ, kalau dahulu itu tidak bertanggung jawab sama
sekali pekerjaan itu ditinggalkan begitu saja dan selama 3 bulan tidak bisa
kemana-mana," tuturnya.
Lanjutnya Vinsensius
Unja mengatakan, pada saat ini mereka terhambat dengan pemasukan material
penimbunan dikarenakan pengambilan tanah penimbunan itu jaraknya cukup jauh, maka
pembangunan jalannya agak lambat apakah mereka bisa terkejar dengan waktu 4
bulan ini.
Jika Pemerintah tidak
bisa memberikan penambahan waktu pada perusahaan dengan waktu 4 bulan tersebut
jikapun selesai hasilnya tidak akan maksimal. Dimana seharusnya jalan tersebut
belum waktunya untuk diaspal tentu jalannya menjadi lembek dan itu menjadi
kerugian masyarakat setempat.
“Memang pemerintah
bertanggung jawab dengan memberikan anggaran akan tetapi dengan nilai uang
pembangunan sebesar 191 miliar inikan rugi nantinya. Jadi kami berharap kepada
kita semua untuk mengawasi pelaksanaan jalan perbatasan antar negara ini.
Jangan sampai kita malu kalau hanya kita gunakan dalam satu tahun sudah rusak,"
ujarnya.
Menyikapi adanya
keterlambatan pembangunan ruas jalan paralel perbatasan tersebut Syeh Darmadi
atau lebih dikenal Ami Dar selaku perwakilan Ketua LSM Gempur angkat bicara.
"Menurutnya proyek
pembangunan jalan tersebut menggunakan dana pemerintah pusat sebesar 191 miliar
dan itu tidak sesuai dengan DNF rill yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana
dan pada saat ini kita semua melihat dan menilai pekerjaan jalan tersebut tidak
selesai-selesai. Besar harapan kita semua tolong ditindak tegas oleh pemerintah
terkait mengenai jalan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang bersangkutan,"
ujarnya.
Guna menindaklanjuti
terkait awak media ini bersama beberapa rekan media lainnya mencoba mengunjungi
Kantor BP2JN, Jalan Veteran akan tetapi kami diarahkan ke Jalan Tani Makmur.
Setelah awak media ini dan rekan-rekan media lainnya mencari alamat tersebut tidak menemukan Kantor Satker Perbatasan tersebut. Menurut keterangan salah satu Satpam Kantor BP2JN Bina Marga PUPR Prov. Kalbar, Satker tersebut tidak memiliki plang, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar