TANGERANG - wartaexpress.com - Pasalnya, proyek yang anggarannya diduga bersumber dari pagu aspirasi dewan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), APBD Tahun 2023 Kabupaten Tangerang tidak sesuai spesifikasi.
Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Trinusa Kab. Tangerang, Enzim mensinyalir, bahwa pelaksanaan
proyek pembangunan lanjutan jalan betonisasi di Perumahan Taman Walet RT.02/011
Blok SG 7 No. 24, Kelurahan Sindangsari dikerjakan asal-asalan, karena tidak
sesuai Juklak dan Juknis pada RAB," kata Enzim, Jumat (3/3/2023).
Jalan tersebut, kata
dia, dibangun dari APBD 2023 diduga pagu aspirasi dewan PPP dengan volume
pengerjaan sekitar panjang 120 meter dengan lebar 4 meter. Kualitas jalan tidak
sesuai dengan kualifikasi beton, karena tidak sesuai uji mutu.
“Dari lebar 4 meter, panjang
120, ketinggin 15 centimeter, diduga dari ketebalan atau ketinggian beton hanya
10,11,12 centimeter, yang anehnya lagi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak
adanya plang proyek pada lokasi kegiatan, keterbukaan informasi publik KIP, sangatlah
penting dan wajib dilakukan, aturan itu sudah jelas dan ditetapkan pada UU No.
14 Tahun 2008,” katanya.
Selain itu, sambung
dia, plang proyek tertuang pada harga satuan RAB, dugaan keras pelaksanaan
proyek juga terjadi unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Dimana, material tidak
tertuang secara maksimal pada lokasi kegiatan tersebut.
“Namun, sebaliknya program pembangunan lanjutan betonisasi tersebut hanya dijadikan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kualitas. Sejaumana langkah yang akan dilakukan selaku KPA, PPTK Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, pembangunan kontruksi yang dikerjakan kontraktor tidak sesuai kualitas, mengurangi harga satuan pada RAB,” tandasnya. (Jaenudin/Herman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar