SERANG - wartaexpress.com - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu (01/06) malam.
Kasat Resnarkoba
Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, bahwa tersangka diduga
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan
menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer, Jumat
(03/06).
Satresnarkoba Polresta
Serang Kota menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir Tramadol, 114 butir Hexymer
dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 250 ribu.
Kini SI sudah mendekam
di penjara Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan
perang terhadap peredaran narkoba.
Saat ditemui Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar